Komnas HAM Desak Kejari Jakarta Barat BEBASKAN Ketua FKMTI SK Budiardjo yang Diduga jadi Korban Kriminalisasi Sengketa Tanah di Cengkareng

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Jan 2023 21:48 429 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan bersama Saurlin Siagian akan mendesak pihak Kejari Jakarta Barat untuk segera MEMBEBASKAN SK Budiardjo Ketua FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) beserta istrinya Nurlaela  yang ditahan oleh pihak Kejari Jakarta Barat pada Rabu (11/01/20223). Sebab menurut Komisioner Komnas HAM ini proses Pra Peradilan yang diajukan tengah berlangsung proses Praperadilan, sementara istrinya Nurlaela yang sedang sakit akan menjalani operasi dalam waktu dekat.

Komnas akan membuat surat rekomendasi kepada pihak terkait sebagai upaya untuk membebaskan Pak Budi dan istrinya dari tahanan serta memproses pengaduan soal kasus tanahnya, dan juga kami meminta pihak terkait melakukan proses mediasi,” kata Hari Kurniawan, Komisioner Komnas HAM saat menerima anggota FKMTI, Kamis (12/01/2022) siang.

Baca Juga : Ketua FKMTI Korban Perampasan Tanah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adanya Dugaan Kriminalisasi

Para korban ditemui dua komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan dan Saurlin Siagian. Hari Kurniawan, keduanya mengungkapkan bahwa kasus pertanahan paling banyak yang diadukan oleh warga masyarakat yang jumlahnya sekitar 700 pengaduan masalah tanah. Sedangkan Para korban yang tergabung dalam FKMTI  mengungkapkan mereka telah melaporkan kasus PERAMPASAN tanah mereka sejak tahun 2018, dan mereka siap ADU DATA ALAS HAK kepemilikan awal tanah milik mereka. 

Sebelumnya, Ketua Gerakan Bhineka Nasionalis Eros Djarot bersama sejumlah aktivis dan para korban Mafia Tanah datang untuk menjenguk Ketua FKMTI SK. Budiardjo yang ditahan di Rutan Salemba, Kamis (12/01/2022). Dalam kesempatan tersebut, Eros meminta kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam, menteri ATR/BPN dan Kapolri agar MENDENGAR ASPIRASI para Korban Mafia Tanah untuk MENGADU DATA ALAS HAK AWAL KEPEMILIKAN TANAH. Dan bukan malah MELAKUKAN KRIMINALISASI terhadap korban BERMODAL FITNAH.

Dalam kesempatan yang sama, putera-puteri Ketua FKMTI SK. Budiardjo, Ambert Budiardjo meminta Ayah dan ibu mereka SEGERA DIBEBASKAN karena tanah tersebut (di Cengkareng-red) telah mereka beli pada tahun 2006. 

“Tapi justru ayah saya pernah dipukul oleh preman-preman dan 5 kontainer milik kami yang ada di lokasi tanah milik kami di Cengkareng, Jakarta Barat juga dicuri. Dan anehnya, laporan kami terkait kasus tanah milik kami di Cengkareng tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sedangkan Yahya Rasyid, kuasa hukum/pengacara ketua FKMTI, SK. Budiardjo, menjelaskan bahwa penahanan kliennya adalah salah satu BUKTI KRIMINALISASI Korban Mafia Tanah.

“Pak Budi itu pembeli beritikad baik, tapi dia dipukul, kontainernya dicuri dengan main hakim sendiri. Dan laporannya DIABAIKAN oleh pihak kepolisian. Tapi sekarang malah Pak Budi yang jadi tersangka saat tengah dilakukan Pra Peradilan berlangsung. Kalau begini caranya rakyat bisa tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum. Rakyat bisa main hakim sendiri nantinya,” tandasnya.

Setelah menjenguk SK Budiardjo, Ambert Budiardjo bersama sejumlah korban Mafia Tanah mendatangi Komnas HAM. Mereka meminta agar Komnas HAM mendorong kepada pihak terkait untuk SEGERA MEMBEBASKAN orang tua mereka dari tahanan. Apalagi ibunda Nurlaela sedang sakit dan akan segera menjalani operasi pada bulan ini

Ketua FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) SK. Budiardjo ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 11 Januari 2023. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan P21 hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh salah seorang Konglomerat 9 naga yang melaporkan SK. Budiardjo yang dituduh telah memalsukan dokumen atas tanah girik yang dibelinya dari warga seluas 1 ha di Cengkareng, Jakarta Barat pada tahun 2007.

“Saya beli tahun 2007 dari warga. Dan beberapa lama kemudian, saya dipukul preman-preman dan 5 kontainer milik saya juga dicuri, tanah saya DIRAMPAS. Ada suratnya, PPJB nya, dan sudah dicek ke Kemendagri, Kemenpolhukam, TIDAK ADA DOKUMEN yang saya PALSUKAN. Dan saya juga sudah lapor ke Polisi tahun 2010. Dan berkas laporan saya DIHILANGKAN di Polres Jakarta Barat. Tapi sekarang justru saya yang jadi tersangka dan ditahan atas laporan Perusahaan milik Konglomerat ternama 9 naga,” ungkap SK. Budiardjo ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI).(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA