KPK Ancam Panggil Paksa Bos Lippo Group James C Riady Jika Mangkir Lagi Sebagai Saksi Kasus Izin Meikarta

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Des 2019 08:01 0 5537 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febry Diansyah menyatakan bahwa KPK sangat menyayangkan ketidak hadiran bos Lippo Group James Tjahaya Riady sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Jum’at (13/12/2019) pagi, untuk kasus perizinan pada mega proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK Febry Diansyah kepada para awak media usai mengikuti persidangan terhadap mantan Walikota Bekasi Neneng Hassanah Yasin tersebut.

Juru bicara KPK Febry Diansyah menambahkan bahwa pihak KPK berharap saksi James Tjahaya Riady akan dapat hadir dalam persidangan berikutnya sebagai saksi dengan tersangka mantan Walikota Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Juru bicara KPK tersebut mengingatkan dan berharap kepada bos Lippo Group tersebut dapat bekerjasama dengan baik dan bersikap kooperatif sebagai saksi dalam persidangan mantan Bupati Bekasi. Febry Diansyah juga menegaskan bahwa pihak KPK akan menggunakan kewenanganannya yaitu memanggil paksa kepada saksi jika tidak kembali kooperatif dalam persidangan berikutnya.

“Sesuai ketentuan acara pidana jika dalam persidangan berikutnya saudara saksi James Tjahaya Riady tidak hadir kembali tanpa alasan yang patut, maka pihak KPK akan melakukan pemanggilan kembali dengan bantuan aparat keamanan terkait atau pemanggilan paksa,” tegas juru bicara KPK tersebut. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?