Lagi, 50 Kg Narkotika Jenis Ganja Milik Warga Binaan Diamankan BNNP Banten

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Feb 2020 14:14 7968 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Lagi, 50 paket Narkotika jenis Ganja milik warga binaan dari dalam Lapas diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Paket Ganja yang dikirim dengan menggunakan alat tranportasi perjalanan Bus PO PM Toh tersebut bermodus menggunakan keranjang buah bambu yang disatukan dengan Asam Jawa di dalamnya.

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman barang narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan kendaraan bus antar kota. Akhirnya tim kita melakukan menyelidikan dan kita tunggu ditempat berhentinya bus tersebut, yang kemudian datanglah 2 orang yang mengambil barang berupa 4 keranjang ini, setelah dilakukan pengecekan isinya selain asam jawa ada terdapat juga 50 paket ganja dengan berat 50 kilogram,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana SH SIK di kantornya Jum’at (21/02/2020).

Tantan juga menjelaskan, Setelah dilakukan penangkapan dan introgasi 2 orang kurir yang berinisial MW (38) dan BW (23) yang mengambil barang haram tersebut, ternyata diketahui bahwa paket ganja tersebut milik dari 2 orang warga binaan yang berinisial MF (36) dan ND (29) di salah satu Lapas di wilayah Banten.

“Kedua kurir tersebut atas perintah dari pemilik barang yang diketahui adalah warga binaan di salah satu lapas di wilayah banten,” jelas Tantan.

Jadi, lanjut Tantan, untuk alat komunikasinya, mereka menggunakan Handphone (HP) dari orang yang ada di lapas dan di luar lapas.

“Untuk komunikasinya mereka menggunakan handphone, sedangkan modusnya, hampir sama dengan yang sudah – sudah dengan menggunakan kamuflase makanan yang ditempatkan dalam 1 keranjang atau wadahnya,” lanjutnya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika ganja sebanyak 50 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Toyota Calya dan STNKnya, 1 kartu ATM, 1 buku rekening, 2 kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 lembar surat terima dari pihak bus yang ditandatangan oleh tersangka MM (salah satu tersangka), dan 6 Handphone beserta SIM cardnya.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.” Tandasnya. (Faiz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA