Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Kembali Diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Feb 2020 18:52 14177 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Pandeglang, Resnarkoba Polres Pandeglang kembali berhasil mengamankan pelaku pemilikan narkoba berinisial U, setelah anggota tim Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil diamankan di rumahnya Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (23/02/2020).

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan penangkapan tersebut, ia menceritakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan pelaku yang sering membuat ulah di kampungnya.

“Pelaku kita amankan di rumahnya, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok Merk MAGNUM FILTER yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 Handphone merk Nokia warna Hitam, 1 alat hisap sabu atau bong, 1 pipa kaca dan 1 korek api warna hijau yang ditemukan di dalam kamar milik saudara U”, ungkapnya

Tindakan selanjutnya, Kemudian satresnarkoba melakukan introgasi terhadap saudara U dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara Dzikri yang saat ini berstatus DPO, U kita jerat Pasal 112 ayat (1) subsaider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Imbuhnya

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dihubungi lewat telepon, menyampaikan bahwa narkoba adalah musuh masyarakat bangsa dan negara yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda untuk itu kepada masyarakat Banten, agar lebih waspada dan jauhi narkoba

Ia mengimbau dan mengajak kerjasama dari masyarakat dalam memberantas peredaran Narkotika dan bahan terlarang lainnya. Awasi anak – anak dari sejak dini, arahkan ke kegiatan positif berupa olahraga maupun kegiatan seni lainnya.

“Sampaikan informasi dengan cermat dan tepat sehingga kami Polri akan menindak lanjuti untuk melakukan proses penangkapan dan memproses secara hukum,” tutup Edy. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA