Lewat Jatuh Tempo Nunggak PBB Di Kabupaten Tangerang Didenda 2 Persen

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Agu 2019 09:30 0 561 Redaksi

KABUPATEN TANGERANG – MBC || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera menunaikan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2019.

Pasalnya, jika lewat dari tanggal tersebut, akan dikenakan denda 2 persen dari jumlah tagihan.

“Kami sudah menyediakan Pembayaran melalui Indomart, Alfamart, Bank BJB, kantor pos, hingga aplikasi E-Cummers seperti Tokopedia dan Bukalapak,” ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, Senin (26/8/2019).

Kata Dwi, kemudahan itu untuk memfasilitasi wajib pajak agar dapat menunaikan kewajibannya tanpa kendala. Misalnya, wajib pajak yang berdomisili di luar kota namun mempunyai aset di Kabupaten Tangerang.

Untuk saat ini, lanjutnya, Bapenda telah mencapai pendapatan sekitar Rp 320 Miliar dari target sekitar Rp 380 Miliar atau sudah 85 persen dan tersisa waktu 4 Bulan lagi untuk bisa mencapai 100 Persen.

“Oleh karenanya jatuh tempo tinggal menghitung hari lagi, kami menghimbau kepada wajib pajak yang belum sempat menunaikan kewajibannya untuk segera dapat menunaikan kewajibannya, melalui Kemudahan – kemudahan Pelayanan yang sudah ada,” imbuhnya.

“Maka dari itu kami mengingatkan kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, karena dari pendapatan Pajak tersebut, Pemerintah Daerah akan memberikan 10 Persen untuk kepentingan Alokasi Dana Desa se- kabupaten Tangerang dan untuk Pembangunan lainnya. yang dikelola Pemda besar kontribusinya dari Penghasilan sektor pajak. sesuai dengan Perbub yang ada.” pungkasnya. (Asp/MBC)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?