MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, PT Mandiri Tunas Finance menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh Ibu Annisa Ulfah selaku ahli waris dari (alm.) Bapak Rizal Hamdan (No. Kontrak:
5101601061), PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PT Mandiri Tunas Finance telah melakukan penelusuran dan verifikasi internal secara menyeluruh atas pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Annisa Ulfah, dengan mengacu
pada dokumen, kronologis, serta ketentuan yang berlaku;
2. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, MTF mengambil langkah penyelesaian sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap permasalahan yang disampaikan;
3. MTF telah merealisasikan penggantian kepada Ibu Annisa Ulfah selaku ahli waris dari (alm.) Bapak Rizal Hamdan, pada tanggal 13 Januari 2026 sebagaimana disampaikan dalam surat tanggapan resmi Perseroan yang dikirim kepada Ibu Annisa Ulfah.
4. Seiring dengan terselesaikannya permasalahan tersebut, Ibu Annisa Ulfah selaku ahli waris juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada PT Mandiri Tunas Finance pada
tanggal 15 Januari 2026.
MTF telah menindaklanjuti pengaduan secara bertanggung jawab dan mengedepankan penyelesaian yang profesional. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada
seluruh nasabah dengan menjunjung prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Dadan Hamdhani, Corporate Secretary Division Head PT Mandiri Tunas Finance.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang berorientasi pada kepercayaan, pelayanan terbaik dan perlindungan konsumen, MTF akan terus memastikan setiap pengaduan ditangani secara
objektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan standar yang berlaku.
Tidak ada komentar