Marak Peredaran Obat Hexymer dan Tramadol di Wilayah Hukum Polsek Teluknaga, Kapolsek Bertekad Akan Diberantas

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Jan 2023 19:48 438 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Wilayah Hukum Polsek Teluknaga terdiri dari dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Kosambi. Dengan maraknya peredaran obat hexymer dan tramadol yang dijual kepada kalangan remaja akan berdampak negatif sehingga akan mengganggu dan merusak moral generasi muda penerus bangsa. Dan Peredaran serta penjualan obat tersebut berkedok toko Kosmetik, teknis penjualannya secara sembunyi-sembunyi bahkan sampai ada yang memasang cctv untuk mengetahui kedatangan aparat hukum agar toko dapat cepat ditutup dan tidak dapat ditangkap.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh penjual obat berkedok kosmetik tersebut, agar masih dapat terus menjual obat tersebut sehingga dapat terus meraih keuntungan. Menurut keterangan sumber dari masyarakat, sebut saja Yunus, mengatakan, dengan maraknya peredaran obat hexymer dan tramadol yang akan merusak generasi muda tersebut akan menimbulkan kecanduan dan juga merusak syaraf. 

“Bagaimana dapat diberantas kalau masih ada oknum-oknum yang menerima koordinasi untuk membekingi para penjual obat tersebut, sehingga para penjual obat itu merasa kebal hukum karena sudah berkoordinasi dengan para oknum-oknum aparat,” tandasnya.

Baca Juga : BPOM Akan Bongkar Jaringan Peredaran Obat Daftar G yang Dijual Secara Bebas di Wilayah Banten

Diketahui, tempat-tempat yang masih buka dan menjual obat-obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol tersebut berada di wilayah Pergudangan RT 01/08 Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Pergudangan Pantai Indah Dadap Kecamatan Kosambi, Rorotan desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga, Kelurahan Salembaran Jaya Kecamatan Kosambi, Desa Bojong Renged Kecamatan Teluknaga. 

“Permainan penjualan obat berkedok toko kosmetik ini ada yang membuka pada pagi hari dan terkesan kucing-kucingan antara pedagang obat dengan aparat hukum,” ungkapnya.

Baca Juga : Merajalela Penjualan Miras Berkedok Warung Jamu di Wilayah Hukum Teluknaga Kabupaten Tangerang | peredaran obat 

Yunus mewakili warga masyarakat lainnya yang merasa khawatir dengan masa depan generasi muda bangsa meminta kepada aparat di wilayah hukum Polsek Teluknaga agar dapat DIBERANTAS secara tuntas dan ditindak TEGAS sesuai dengan aturan yang berlaku, agar dapat menyelamatkan masa depan generasi muda bangsa, Indonesia.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolsek Teluknaga, AKP Darma Adi Waluyo saat dikonfirmasi MediaBantenCyber.co.id pada Rabu (04/01/2023) siang, meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan toko-toko obat ilegal berkedok toko Kosmetik agar memberikan informasi yang terang dan akurat lokasi-lokasi yang diduga masih terdapat penjualan obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik tersebut.  

“Tolong berikan masukan dan informasi yang akurat di mana letak titik-titiknya penjualan toko obat ilegal dan terlarang itu, agar anggota kami dapat turun langsung ke lokasi untuk menangkap penjual obat yang sengaja melakukan peredaran obat hexymer dan tramadol kepada orang yang membelinya,” tegasnya.  

Menurut Kapolsek Teluknaga, sejauh ini para penjual obat tersebut pintar dan lihai dalam melakukan penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

“Kami sudah sering mengadakan razia akan tetapi belum menemukan toko-toko obat yang dimaksud, kalau nanti kami temukan di lapangan toko penjual obat-obatan terlarang di wilayah hukum kami, maka akan kami tindak tegas siapapun beking yang ada di belakangnya,” tegasnya. 

Ditambahkan Kapolsek Teluknaga, pihaknya akan memanggil pemilik kontrakan agar jangan dikontrakan kepada toko-toko obat yang berkedok kosmetik tersebut. (Risti & Adhari)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA