MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Di tengah pemberlakuan PPKM Darurat, Masjid At-Taqwa Pertamina Pondok Ranji masih tetap menggelar shalat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti biasanya. Hal tersebut disampaikan oleh M Yamin pengurus DKM Masjid At Taqwa Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Minggu (11/07/2021) siang.
“Kesehatan dan kebersihan itu adalah sebagian dari pada iman, dan kami patuhi peraturan pemerintah daerah setelah ditetapkannya PPKM Darurat di Kota Tangsel,” ujar M Yamin.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Pimpinan Perusahaan Nakal Pelanggar PPKM Darurat Sebagai TERSANGKA
Hal itu disampaikan M Yamin, guna menepis adanya pemberitaan di salah satu media online nasional yang memberitakan pelaksanaan salat berjemaah dan juga shalat Jumat di masjid At Taqwa Pondok Ranji yang dikatakan tidak sesuai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah (PPKM Darurat).
“Tidak benar itu informasinya dan terlalu mengada-ngada dengan isi pemberitaan yang beredar. Kegiatan shalat berjamaah dan sholat Jumat di masjid At Taqwa selama ini selalu kami ingatkan kepada para jamaah dan tercantum dalam selebaran dan pengumuman kepada warga dan jamaah untuk tetap mengikuti Prokes,” tandas M Yamin ketua bidang RT DKM Masjid At-Taqwa.
Ditambahkannya, jika saat tiba waktu shalat Jumat, para pengurus DKM Masjid At Taqwa sebelumnya telah memberikan himbauan yang disampaikan kepada para jamaah untuk selalu melakukan Protokol kesehatan 3 M.
Jangan Lewatkan : Lagu The Prayer Inspirasi Pertamina Foundation Berikan Bantuan 59 Tabung Oksigen ke Empat Kota
“Masjid At Taqwa Pertamina tetap melaksanakan sholat Jumat dengan mematuhi prokes yang ketat yang telah ditentukan oleh pemerintah, dan alhamdulillah para jamaah masjid sangat mematuhi himbauan penerapan protokol kesehatan yang disampaikan oleh pengurus DKM Masjid At Taqwa,” tegasnya.
Dan dari pantauan MediaBantenCyber.co.id di beberapa masjid pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021, seluruh masjid di wilayah Pondok Serut, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, seluruhnya tetap menggelar shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan. Apalagi saat ini Kemendagri telah merevisi aturan PPKM Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 yang memperbolehkan sarana ibadah seperti masjid, gereja, vihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya tetap boleh buka untuk beribadah dengan tetap menerapkan prokes yang ketat. (BTL)
Baca Juga : Bantu Atasi Kelangkaan, 140 Tabung Oksigen Disalurkan Melalui BenihBaik
Tidak ada komentar