PSHK UII Desak Presiden Jokowi MENCABUT Perppu Cipta Kerja

waktu baca 4 menit
Senin, 9 Jan 2023 07:03 406 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Yogyakarta, Pada Jumat, 30 Desember 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Nomor 2 Tahun 2022). Terhadap penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, PSHK FH UII, memberikan catatan sebagai berikut:

1.Bahwa lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak bisa dilepaskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dengan Putusan Inkonstitusional Bersyarat. Putusan tersebut tegas memberikan tugas (amanat konstitusional) kepada para pembentuk Undang Undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja selama jangka waktu 2 (dua) tahun.

Baca Juga : Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum Segera Usut Tuntas Pelaku Mafia PPDB 2022 di SMAN 5 Kabupaten Tangerang | pshk

2. Bahwa pilihan kebijakan perubahan Undang-undang cipta kerja dengan menggunakan Perppu setidaknya telah MEMBANGKANGI 3 (tiga) amanat di dalam putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Pertama, ketiadaan partisipasi masyarakat yang disediakan dalam legislasi Perppu. Perppu bukanlah peraturan perundang-undangan yang memiliki mekanisme legislasi yang sama dengan undang-undang yang mana menyediakan mekanisme partisipasi yang luas. Sebaliknya amanat MK mengenai asas keterbukaan dan prinsip meaningfull participation dalam legislasi perubahan undang-undang cipta kerja. Kedua, penerbitan Perppu merupakan INTRIK HUKUM JAHAT yang digunakan oleh Pemerintah untuk menggugurkan status INKONSTITUSIONAL bersyarat yang disematkan pada UU Cipta Kerja. Apabila UU Cipta Kerja dicabut dengan Perppu maka status inkonstitusional bersyarat yang diputus Mahkamah Konstitusi pun menjadi gugur. Ketiga, Perppu menutup ruang pengujian formil kesediaan partisipasi masyarakat di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga : Baru Juga Dicor Belum Dilintasi Kendaraan, Jalan di Kabupaten Tangerang Sudah Terjadi Keretakan | pshk

3. Bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 juga dibentuk dengan menggunakan metode omnibus yakni memuat materi baru, mengubah dan/atau mencabut materi muatan yang ada pada undang-undang lain. Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Berdasarkan hal tersebut, penggunaan metode omnibus dengan bentuk Perppu telah MELANGGAR Pasal 42 UU P3 disebabkan penggunaan metode omnibus haruslah ditetapkan terlebih dahulu dalam dokumen perencanaan sedangkan produk hukum Perppu menyimpangi tahapan tersebut.

Baca Juga : Marak Peredaran Obat Hexymer dan Tramadol di Wilayah Hukum Polsek Teluknaga, Kapolsek Bertekad Akan Diberantas | pshk

4. Bahwa pembentukan Perppu haruslah dilandasi pada aspek hal ihwal kegentingan yang memaksa. MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 memberikan sebuah
penafsiran bahwa hal ihwal kegentingan yang memaksa harus memenuhi 3 (tiga)
unsur, di antaranya: a. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. b. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai. c. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan dari 3 unsur tersebut, tidak ada yang dapat dijadikan sebagai sebuah alasan untuk Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, mengingat waktu perbaikan undang-undang Cipta Kerja masih menyisakan waktu 1 (satu) tahun, tepatnya masih sampai akhir November 2023 serta dukungan masyarakat untuk turut ikut berpartisipasi. 

Hal ini berarti bahwa perubahan Undang-undang Cipta Kerja secara konstitusional dan taat asas pembentukan peraturan perundang-undangan masih dapat dilakukan.Terhadap beberapa catatan tersebut, maka PSHK FH UII merekomendasikan:

Pertama, Kepada Presiden untuk segera MENCABUT Perppu Nomor 2 Tahun 2022 karena prosesnya yang inkonstitusional, tidak sesuai dengan konsep perundang-undangan, dan tidak memenuhi kegentingan memaksa.

Kedua, kepada DPR, agar MENOLAK untuk menyetujui Perppu yang diajukan oleh Pemerintah dan bersama-sama Pemerintah
membuka dan memberikan ruang partisipasi bermakna kepada masyarakat dalam memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja;

Ketiga, Pembentuk Undang-Undang perlu segera merumuskan indikator kegentingan memaksa sebagai syarat Presiden dalam  menerbitkan Perppu dengan merujuk pada Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 agar tidak digunakan sewenang-wenang.

Demikian siaran pers yang disampaikan oleh PSHK UII dikeluarkan agar dapat dipahami secara seksama, dan diterima oleh Redaksi MediaBantenCyber.co.id pada Minggu (08/01/2023) siang.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA