Mendesak Terbitnya Perpu Perampasan Aset Koruptor!

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Bandung, Menurut Menko Polhukam Mahfud MD Pemerintah akan mengirimkan Surpres RUU Perampasan Aset kepada DPR setelah lebaran. Pasca ditetapkan UU No 7 tahun 2006 sebagai ratifikasi dari konvensi PBB “United Nation Convention Against Corruption” ramai diskursus agenda RUU Perampasan Aset. Akan tetapi baik Pemerintah maupun DPR nampaknya gamang untuk melakukan penyiapan dan pembahasan RUU. Surpres pun tidak kunjung dikirim ke DPR RI.____________Baca Juga : BeaThor Suryadi: Presiden Harus Gunakan Perpu Buka Data HGU dan HGB Agar Pemberantasan Mafia Tanah Tidak Omong Kosong | perampasan

Setelah hangat bahkan panas kasus dugaan transaksi mencurigakan 349 Triliun di Kemenkeu yang diangkat oleh Menkopolhukam Mahfud MD, maka isu perampasan aset mengemuka kembali. RUU Perampasan Aset dipertanyakan kelanjutannya. Akhirnya dikemukakan Mahfud MD Surpres akan dikirimkan setelah lebaran. Masalahnya akankah DPR melakukan pembahasan cepat?

Di internal DPR sendiri nampak belum kompak dalam menyambutnya. Publik juga skeptis. Keengganan untuk membentuk Pansus Angket dalam kasus TPPU 349 Triliun menunjukkan ketidak seriusan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga : Penyelesaian Kasus Perampasan Tanah Oleh Para Mafia, Harus Melibatkan Kampus | perpu

Presiden harus mengambil inisiatif melalui penerbitan Perppu. Bukankah Perppu sering dibuat untuk mempercepat proses menuju Undang-Undang? Terhitung 8 kali Pemerintahan Jokowi menerbitkan Perpu meski sebenarnya tidak memenuhi syarat adanya kondisi “genting dan memaksa”.

Dari yang ringan seperti Perppu kebiri dan Perpu penggantian pimpinan KPK hingga pengurasan dana APBN melalui Perppu Covid 19 dan juga Perppu Cipta Kerja yang melawan Putusan MK. Perppu itu rasanya dibuat semau-mau.

Kini dalam kasus korupsi dan pencucian uang situasi “genting dan memaksa” sangat terasa. Negara terancam oleh para perampok bangsa. Temuan transaksi ilegal 349 Triliun sebagaimana laporan PPATK adalah skandal besar puncak gunung es. Menunjukkan negara sesungguhnya dalam keadaan darurat (staatsnood). Staatsnoodrecht (aturan darurat) harus segera terbit. Perpu Perampasan Aset.

Lima Urgensi Perpu Perampasan Aset, Yaitu:

Pertama, memberi kemudahan bagi penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan perampasan. Misal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara  yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Atau KPK yang merampas harta terperiksa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-muasalnya.

Kedua, dapat mengembalikan uang negara lebih cepat dan lebih besar. Proses peradilan hanya mampu mengembalikan yang “terbukti” di persidangan. Demikian juga jika terdakwa meninggal tidak bisa lagi dituntut.

Ketiga, memberi efek jera. Dengan perampasan aset maka kekayaan hasil korupsi atau pencucian uang dapat dikejar seluruhnya dan ini dapat memiskinkan. Pihak-pihak lain akan takut melakukan perbuatan yang sama. Demikian pula dirinya kecil untuk mengulangi perbuatan

Keempat, perampasan aset dapat menjadi hukuman pokok bukan hukuman tambahan atau dapat diganti penjara jika tak mampu memenuhi. Menghindari uang negara yang harus dikembalikan menjadi hilang.

Kelima, dengan Perppu masalah penindakan dapat dilakukan segera dan secepatnya. Tidak menunggu waktu yang lama sebagaimana pembahasan RUU. Percepatan ini penting bila dikaitkan dengan keanggotaan Indonesia pada The Financial Action Task Force (FATF) yang dead line nya bulan Juni 2023.

Tidak ada pilihan lain Perpu Perampasan Aset harus segera diterbitkan. Presiden Jokowi harus berani dan segera membuktikan konsistensinya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana, korupsi dan pencucian uang. Kesempatan emas untuk mengakhiri jabatan dengan baik. Dan tidak menjadi pesakitan yang nanti dirampas aset-asetnya.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.