Menteri ATR-BPN Baru Jangan lindungi Perampas Tanah

waktu baca 4 menit
Selasa, 22 Okt 2019 19:34 8757 Redaksi

Mediabantencyber.co.id – Serang, Pemilihan menteri baru harus dijadikan momentum oleh Jokowi untuk menyelesaikan konflik lahan di Periode keduanya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya saat datangi kantor Ombudsman Provinsi Banten, Serang (22/10/2019).

Menurutnya, dalam Pemerintahan yang baru ini, Presiden Jokowi dan jajarannya diharapkan dapat menyelesaikan konflik lahan antara Rakyat dengan Negara, Rakyat dengan Pengusaha yang sepertinya dianggap angin lalu. Padahal kasus perampasan tanah rakyat begitu nyata didepan mata.

Agus mengungkapkan untuk menyelesaikan kasus Perampasan dibutuhkan keberanian para Pejabat birokrasi yang terkait dengan urusan pertahanan mulai dari tingkat yang paling atas seperti Menteri juga sampai di level bawah,

“Perintah Presiden hanya tinggal wacana dan terkesan hanya janji surga kepada rakyat yang dirampas hak atas tanahnya untuk segera diselesaikan jika mulai tingkat Menteri, Gubernur, Walikota, kecamatan justru memperlambat proses penyelesaian konflik lahan,” ujar Agus di kantor Ombudsman provinsi Banten, Serang (22/10/2019)

Agus menjelaskan beberapa kasus yang menimpa anggota FKMTI sebetulnya sangat sederhana tetapi dibuat rumit sehingga rakyat harus Pontang – panting mencari bantuan untuk memperoleh hak atas tanahnya. Contohnya, mengapa bisa terjadi atas tanah SHM bisa ada SHGB, di atas tanah Girik yang tak pernah dijual bisa terbit SHGB. Berdasarkan pengakuan Pihak BPN sendiri, diatas tanah mempunyai dua surat tersebut, tidak ditemukan Warkah- nya.

“Ini terjadi pada tanah Girik C913 milik Rusli Wahyudi di Serpong dan Ani Sricahyani di Bintaro, Tangerang Selatan, BPN dalam suratnya jelas menyebut Warkah tanah tersebut belum ditemukan. Lah mengapa bisa belum ditemukan. Bukankah menerbitkan SHGB / SHM harus jelas Asal – usulnya / Riwayat tanahnya, “tambahnya.

Padahal, lanjut Agus, menurut Irjen Badan Pertanahan Negara (BPN) Soenrizal jika Warkah tidak sesusai dengan SHM / SHGB maka kantor pertanahan bisa membatalkan.

Jadi, lanjut Agus, jangan sampai BPN yang menerbitkan SHGB tanpa Warkah yang jelas tetapi warga yang dibuat repot diminta menggugat ke Pengadilan.

“Seharusnya BPN tinggal membatalkan SHGB yang terbukti cacat administrasi Warkah yang tidak jelas. Jangan malah buang badan,” tambahnya.

Agus mencontohkan, tidak ada satu mobil yang mempunyai dua BPKB. Padahal mobil banyak yang sejenis, sewarna dan tahun yang sama yang dikeluarkan pihak kepolisian. Seharusnya hal ini juga tidak terjadi pada tanah karena BPN yang menerbitkan Sertifikat.

“Kalo ada dua Sertifikat dalam satu bidang tanah, pasti salah satunya palsu atau pekerjaan oknum BPN, tinggal batalkan Sertifikat yang tidak jelas Warkah- nya. Seperti juga Polisi tinggal menangkap orang yang membuat BPKB palsu. Dan mengembalikan kepada pemilik yang sah. Lantas kenapa dibuat rumit,” ujarnya

Agus mencontohkan aparat birokrasi di Pemkot Tangsel telah bersusah payah menghalangi rakyat untuk sekadar mendapat hak informasi apakah ada catatan Jual – beli atas Giriknya yang hilang di Kecamatan. Rakyat harus meminta bantuan Komisi informasi dan setelah tahu, masih dibanding ke tingkat kasasi di MA. Padahal pihak Kecamatan hanya diminta menuliskan tidak ada catatan Jual – beli di atas Girik C913 di Serpong. Mulai dari Hakim KIP Banten, PTUN dan MA memutuskan pihak Kecamatan diminta untuk menulis keterangan tersebut.

“Jadi apa yang diperbuat pihak Birokrasi di Tangsel merupakan contoh buruk dan jelas menentang Presiden. Lantas bagaimana bisa diusulkan Airin dijadikan Menteri?.” cetusnya.

Sementara itu asisten Ombudsman Banten Adam menjelaskan, untuk melihat kasus Girik C913 di Serpong Tangerang Selatan (Tangsel) ini, masalah sengketa tanah ini, dari penjelasan Sekjen FKMTI yang sudah berproses dari tahun lalu proses yang panjang dan penuh perjuangan dari pihak pelapor ke lembaga yang lain untuk mencari informasi yang benar, di Ombudsman ini diproses dari mulai tingkat Kelurahan dan itu sudah selesai, tinggal bagaimana menyampaikan itu kepemerintah daerahnya dalam hal ini Pemkot Tangsel.

“Untuk perjalanan kasus ini semenjak pertama laporan ke Ombusmen ini memang ada peningkatan dalam arti sudah terlihat. dan nanti kita akan menindak lanjuti berkomunikasi dengan tim kita di pusat untuk mengawal, setelah kita lakukan existensi dari Pusat nanti kita minta arahan Langkah – langkah seperti apa, kalaupun kita nyatakan ditemukan Maladministrasi biasanya kan kita laporan ke BPN, mungkin harus koreksi.” jelasnya.

Nanti lihat secara administrasi, tambah Adam, bagaimana proses cara pembuatannya SHGB pengembang dari Girik, keterangan Kelurahan, Kecamatan, itu semua harus lengkap, semua terpenuhi. dan itu harus dipegang oleh BPN.

“Dalam kasus ini, BPN telah merilis informasi tidak ditemukan Warkah- nya di BPN, ini menjadi persoalan lain lagi. tidak begitu semestinya, ya mereka harus menyimpan, tidak bisa menghilangkan, tidak bisa lepas tangan juga, tinggal sekarang bagaimana Pejabatnya yang saat ini menjabat setelah dilihat memang ada yang tidak sesuai, berani tidak mereka menarik kasus ini yang dari jaman dahulu tidak sesuai prosedur hingga saat ini. kan adanya Ombudsman ini yang mengingatkan, dan itu harusnya dijalankan.” tandasnya. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA