MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Presiden Joko Widodo melontarkan wacana untuk melakukan revisi atau perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pandangan Presiden, menyikapi ada sejumlah pasal karet yang sering kali memunculkan penafsiran berbeda – beda dan kemudian disalahgunakan untuk menjerat warga.
Jokowi berharap kelak UU ITE bisa
memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Presiden Jokowi meminta untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
UU ITE harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Sejak wacana ini dimunculkan Presiden pada Senin (15/2/2021), sejumlah tanggapan, baik yang pro maupun yang kontra, bermunculan.
UU yang telah direvisi pertama kali dengan lahirnya UU No 19 tahun 2016 ini juga dinilai sering digunakan untuk membungkam lawan politik, orang yang berbeda pendapat, atau orang yang kritis terhadap pemerintah, sehingga
bisa berdampak pada perkembangan demokrasi.
Setidaknya, ada sembilan pasal karet dalam UU ITE yang acap kali disalahgunakan karena rumusan pasalnya tidak ketat dan sangat mudah diinterpretasikan secara berbeda – beda (multitafsir). Pasal-pasal dimaksud antara lain, pasal 27 tentang defamasi (fitnah), pasal 28 tentang ujaran kebencian, dan pasal 29 terkait informasi elektronik.
Korban UU ITE pun tak hanya warga biasa dan aktivis media sosial, tetapi juga sejumlah wartawan yang menjalankan pekerjaan jurnalistik. Bahkan pejabat publik pun ada yang menjadi korban UU yang lahir pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan direvisi pertama kali pada era Presiden Joko Widodo.
Karena itu, wacana revisi UU ITE menjadi menarik untuk didiskusikan dalam bentuk Webinar. Tema Menyikapi Perubahan Undang Undang ITE Waktu dan Tempat Webinar ini akan dilaksanakan secara daring dan juga secara langsung di Kantor PWI Gedung Dewan Pers Lt 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kamis, 25 Februari 2021 Pukul 13.30 – 16.30 Wib.
Para peserta Seminar ini para pemangku kepentingan di tingkat pusat/ daerah, Jajaran Pengurus PWI Pusat dan Provinsi, aktivis media sosial, dan mahasiswa. Penyelenggara Seminar ini diselenggarakan oleh PWI Pusat dengan dukungan segenap mitra. Pembicara Kunci Menko Polhukam Prof Dr Mohammad Mahfud MD.
Pembicara :
Moderator : Wina Armada SH. MH, Staf Ahli Ketua Umum PWI Pusat. (red)
Tidak ada komentar