Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 Dukung Fatwa Bulion Syariah, Perkuat Kepercayaan Investasi Emas

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Feb 2026 10:22 257 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Jakarta Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 menegaskan dukungannya terhadap penerbitan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas berbasis syariah.

Fatwa tersebut diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan diluncurkan pada Jumat (13/2/2026) di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta. Kehadirannya menjadi landasan hukum yang mempertegas kepastian serta keamanan dalam pelaksanaan usaha bulion syariah di Indonesia.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa fatwa ini memberikan dasar yang jelas bagi operasional bisnis bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap kesesuaian produk emas dengan prinsip syariah.

“Fatwa ini menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan usaha bulion syariah. Ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan transaksi dan kepatuhannya terhadap prinsip syariah. Pegadaian siap mengimplementasikannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujarnya, dilansir Rabu, 18 Februari 2206.

Ia menambahkan, setiap transaksi emas di Pegadaian didukung emas fisik dengan rasio satu banding satu yang disimpan di fasilitas berstandar internasional. Saldo emas digital nasabah juga dapat dicetak menjadi emas fisik melalui layanan ATM Emas maupun outlet Pegadaian.

Sebagai tindak lanjut, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 berkomitmen memperkuat layanan Bank Emas Syariah di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta Provinsi Banten.

Pimpinan Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2, Maryono, menyebut fatwa ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan literasi dan partisipasi masyarakat dalam investasi emas syariah.

“Dengan adanya fatwa ini, masyarakat memiliki kepastian untuk berinvestasi emas secara aman dan sesuai prinsip syariah. Kami siap memperluas akses layanan Bank Emas Syariah agar semakin mudah dijangkau masyarakat Jakarta dan Banten,” kata Maryono.

Dalam Fatwa Nomor 166 tersebut, kegiatan usaha bulion syariah mencakup empat pilar utama, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas dengan akad sesuai prinsip syariah. Konsep emas musya’ atau kepemilikan kolektif juga diatur untuk memastikan transaksi emas digital berlangsung transparan dan terhindar dari unsur ketidakpastian (gharar).

Dengan dukungan terhadap fatwa ini, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 optimistis ekosistem ekonomi syariah di Jakarta dan Banten akan semakin kuat, seiring transformasi digital melalui layanan Bank Emas dan aplikasi TRING! yang memudahkan masyarakat berinvestasi secara modern, aman, dan sesuai kaidah syariah. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA