Pasien BPJS Kesehatan DIUSIR Oleh Dokter RS Sari Asih Ciputat

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Nov 2020 23:42 903 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Sudah menunggu berjam – jam untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, HS (48) pasien BPJS Kesehatan kelas 1 justru menerima pelayanan yang sangat buruk dari salah satu dokter yang bertugas di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat milik Walikota Tangerang Arief R Wismansyah. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (11/11/2020) pagi, sekitar Pukul 12.30 Wib di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih Ciputat. 

Kepada MediaBantenCyber.co.id pada Rabu, 11 Nopember 2020 malam melalui telepon selulernya, HS menceritakan kronologis perlakuan buruk yang diterimanya hingga puncaknya dirinya DIUSIR oleh salah seorang dokter yang bertugas di ruang IGD RS Sari Asih cabang Ciputat tersebut. Dirinya mengaku berjam – jam tidak dilayani dengan baik oleh petugas kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih Ciputat, dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah peristiwa tersebut terjadi satu hari menjelang peringatan Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada hari Kamis, 12 Nopember 2020.

“Saya masuk ke ruang IGD jam 10 pagi, dan sejak saya masuk keruangan IGD tersebut, saya dibiarkan duduk menunggu berjam – jam, tidak ada diagnosa apapun dan pelayanan dari dokternya juga kurang baik dan tidak sopan, matanya melotot dan akhirnya dokter tersebut mengusir saya,” terang HS.

Lanjut HS, sebelum peristiwa PENGUSIRAN tersebut, dirinya sempat komplain kepada dokter tersebut, mengapa dirinya dibiarkan dan ditelantarkan berjam – jam seperti itu oleh pihak petugas kesehatan RS Sari Asih. Mendengar komplainan dirinya tersebut, sang oknum dokter yang diketahui diduga berinisial RD dengan mata melotot melontarkan omongan pengusiran tersebut kepada dirinya.

“Setelah diusir, saya pun pindah mencari rumah sakit lain yang terdekat yaitu RS UIN Ciputat, karena kondisi badan saya semakin menurun dan sangat lemah serta pusing, bahkan mata saya pun sudah berkunang – kunang,” tuturnya.

Dirinya menyatakan bahwa atas kejadian tersebut, membuat dirinya kehilangan haknya sebagai peserta BPJS kesehatan.

“Tindakan dokter itu telah menghilangkan hak saya sebagai peserta BPJS kesehatan, dan tindakan dokter RS Sari Asih tersebut telah melanggar pasal 190 UU Kesehatan RI, untuk itu dirinya meminta proses hukum harus ditegakkan. Dokternya harus bertanggung – jawab terhadap biaya pengobatan, yang seharusnya dicover oleh BPJS kesehatan. Saya juga menuntut agar dokter tersebut meminta maaf, dan jika sampai tanggal 16 Nopember 2020 semua hal tersebut belum dilakukan oleh pihak rumah sakit maupun dokter tersebut, maka pengacara saya akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tandas HS.

Dan hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak management RS Sari Asih Ciputat. Beberapa awak media yang coba menghubungi pihak humas rumah sakit juga tidak mendapat tanggapan terkait peristiwa tersebut (WhatsApp nya dibaca tapi tidak dibalas-red). (BTL)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Suprapti
    5 tahun  lalu

    Kenapa antri obat di RS sari asih ciputat lama sekali sy di RS harapan kita yg seluruh Indonesia loh itu aja cuma 1jam sedang di RS sari asih ciputat smpi 2 jam blm kelar jg

    Balas

Unggulan

LAINNYA