Pemkot Bandung SEGEL Indomaret Karena Tak Punya Izin PBG Dan Menempati Bangunan Cagar Budaya

waktu baca 3 menit
Minggu, 6 Feb 2022 12:37 717 Redaksi

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan) MediaBantenCyber.co.id (MBC) Bandung,
Terberitakan bangunan minimarket Indomaret  di Jalan Cihampelas 149 Bandung akhirnya DISEGEL oleh Pemkot Bandung dikarenakan tidak memenuhi syarat adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan toko yang berdiri di lahan yang sejak lama dipermasalahkan status kepemilikannya itu terbukti melanggar aturan. Dan Pemkot Bandung telah berulangkali mengingatkan, akan tetapi pemilik Indomaret tetap mengabaikan. Setelah Indomaret beroperasi, barulah berhasil dilakukan penyegelan.

Dua hal yang dapat dimasalahkan di lokasi tanah 1.686 M2 tersebut adalah:

Pertama, bangunan Indomaret itu dibangun tanpa izin (PBG) dan kedua, adanya bangunan rumah ibadah yang dihancurkan, padahal rumah ibadah (Masjid Nurul Ikhlas) tersebut termasuk dalam status Cagar Budaya sesuai Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Kini atas pelanggaran hukum tersebut, bangunan toko Indomaret itu telah disegel. Persoalannya adalah penyegelan dilakukan sampai dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tentu jika kemudian diurus dan dimiliki maka dicabut penyegelannya. Ini akan menjadi preseden buruk. Orang akan bebas membangun tanpa izin, setelah bangunan selesai baru diurus perizinannya. Semestinya atas bangunan tersebut dilakukan pembongkaran karena terbukti sengaja pemilik membangkang.pemkot Bandung

Baca Juga : AROGAN, PT KAI HANCURKAN Masjid Dan Rumah Cagar Budaya Nurul Ikhlas di Bandung Untuk Dibangun INDOMARET

Aspek lain adalah penghancuran bangunan Cagar Budaya yang merupakan suatu perbuatan pidana. Argumen bahwa tidak tahu bahwa bangunan itu sebagai Cagar Budaya tidak beralasan. Jika keberatan terhadap materi Peraturan Daerah maka bukan dengan melakukan “eigenrichting” atau main hakim sendiri, tetapi harus dengan melakukan perlawanan secara hukum atas Perda Pemkot Bandung tersebut.

Selama Perda Pemkot Bandung itu masih berlaku maka penghancuran Cagar Budaya adalah perbuatan kriminal. Undang.Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang sebenarnya telah dilanggar Pengusutan harus dilakukan terhadap siapapun yang bertanggungjawab atas pengerusakan atau penghancuran tersebut Pengadilan akan menguji alasan-alasan yang nantinya dikemukakan.

Sebenarnya persoalan kepemilikan tanah juga belum tuntas, antar pihak masih menganggap memiliki alas hak kepemilikan atau penguasaan. Baik ahli waris, pewakaf, maupun PT KAI. Belum ada putusan hukum yang menguatkan. Bahkan proses peradilan pun belum dilakukan. Alasan dan pembuktian baru bersifat instansional. Karenanya potensi sengketa atas lahan strategis Cihampelas 149 masih terbuka.

Terlepas dari potensi tersebut, fakta yang terjadi adalah penghancuran Masjid Nurul Ikhlas yang dinyatakan sebagai bangunan Cagar Budaya telah terjadi. Demikian juga pembangunan minimarket Indomaret di lahan tersebut tanpa didasarkan pada IMB atau kini PBG. Indomaret telah disegel oleh Pemkot Bandung. Potensial untuk dibongkar.

Kasus Cihampelas 149 telah dan akan terus menjadi perhatian publik. Karenanya penting untuk segera diselesaikan secara tuntas. Bukan dengan arogansi.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA