Pengerjaan Proyek Pembangunan Listrik Aliran Atas Yogyakarta-Solo Oleh PT Paro Rezeki DIDUGA Menabrak Aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

MediaBantenCyber.co.id(MBC) Jakarta, Sehubungan dengan telah dilakukannya pengerjaan proyek pembangunan listrik aliran atas Yogyakarta-Solo yang dikerjakan oleh PT Paro Rezeki, satuan kerja (satker) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Jawa bagian tengah yang berasal dari anggaran APBN tahun 2019-2020 dengan total pagu paket Rp 233.642.283.000; (Dua ratus tiga puluh tiga miliar, enam ratus empat puluh dua juta, dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Adapun proyek tersebut dikerjakan berdasarkan hasil “tender ulang” yang mana pelaksanaannya hanya di menangkan oleh HANYA satu kompetitor pemenang tender, yakni PT Paro Rezeki. 

Dan hasil tender di atas berdasarkan Permen PUPR No 7 tahun 2019 tentang standar dokumen pemilihan secara elektronik, pengadaan, pengerjaan konstruksi, DIDUGA KUAT telah melanggar Penetapan pemenang dalam klausul 36.3, yakni,” dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa pokja pemilihan dalam waktu yang bersamaan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada berbagai paket tersebut dilakukan perhitungan ulang Sisa Kemampuan Menangani Paket (SKP) untuk usaha kecil atau Sisa Kemampuan Nyata (SKN) untuk usaha menengah dan besar”.

Kepada MediaBantenCyber.co.id pada Kamis (24/02/2022) siang, di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Maman Firman Sekjen KPAHN Jakarta, mengatakan bahwa, merujuk pada Permen PUPR No 7 tahun 2019 tersebut, bahwa pelaksanaan lelang atau tender proyek Pembangunan listrik aliran atas tersebut, DITENGGARAI syarat dengan unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). 

Baca Juga : Buruk Koordinasi Saat Pengerjaan Menara Dan Kabel Sutet, Warga Pondok Bahar Marah Kepada PLN

Dan berdasarkan hasil penelusuran serta investigasi dari lembaga Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) Jakarta kelokasi alamat kantor PT Paro Rezeki di beberapa kota (Jakarta dan Semarang), tidak menunjukkan sebagai kantor yang Layak sebagai perusahaan Pemenang Tender dengan nilai ratusan miliar rupiah.

“Kami juga melakukan investigasi dan melihat adanya beberapa jenis pekerjaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain atau disiasati dengan melibatkan pejabat (orang) dikerjakan secara Swakelola, maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya MANIPULASI KUALITAS beberapa item jenis pekerjaan yang diduga dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain (suatu badan),” terangnya. 

“Dan diperkuat lagi oleh hasil investigasi ke kantor satker yang beralamat di jalan Durian raya, Semarang, Jawa Tengah. Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak Security atau Satpam kantor, bahwa para pekerja fisik di lapangan adalah para pekerja yang berasal dari Bali tersebut sengaja dipekerjakan oleh Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Jawa bagian tengah yang bernama Putu Sumarjaya, M.Sc,” ungkapnya. 

Baca Juga : Perkota Nusantara Menduga Pengerjaan Dana Hibah PLN Untuk Proyek Peningkatan Jalan dan Drainase di Perumahan Bukit Serpong Mas Dikorupsi

Ditambahkan oleh Maman Firman, saat dirinya mendatangi kantor PT Paro Rezeki di Semarang, Jawa Tengah, yang beralamat di jalan Durian Raya No. 37 pada tanggal 17 Desember 2021, pihak Security penjaga kantor mengatakan bahwa kantor PT Paro Rezeki dalam keadaan kosong disebabkan para pekerja dan juga staf kantor sedang berada di lokasi proyek semua. 

Menurut Sekjen KPAHN Jakarta, Maman Firman, berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa. Pemerintah bagian III Prinsip pengadaan barang atau jasa pada Pasal 6, antara lain : efisiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Dan pada bagian IV,” etika pengadaan barang atau jasa yang termuat di pasal 7 ayat 1 huruf C dan E, antara lain :

C. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

E. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pengadaan barang atau jasa.

Baca Juga : LSM Lipanham Apresiasi Pengerjaan Proyek Pembangunan Penataan Halaman Gedung Diklat Pemkab Tangerang

Lanjutnya, direktur PT Paro Rezeki yang bernama Yeri Suharyanto juga telah memberikan alamat yang Fiktif alias Palsu dengan alamat rumah di jalan Majelis RT004/005, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat. Setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan tidak berdomisili dialamat tersebut, hal itu diperkuat oleh informasi dan keterangan dari ketua RT setempat. 

“Alamat PT Paro Rezeki itu selalu berpindah-pindah dan tidak memenuhi persyaratan, salah satunya soal Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang mana alamat kantor di jalan Kedoya raya No. 35, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga adalah alamat Fiktif alias Palsu,” ungkap Maman Firman. 

Atas temuan dan investigasi yang faktual dari Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) tersebut, maka pihaknya mendesak kepada institusi terkait baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI dan juga Bareskrim Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti temuan DUGAAN penyimpangan proyek anggaran APBN milik negara tersebut. Pihak KPAHN juga menyerukan kepada Asosiasi Gabung Pengusaha Konstruksi (Gapensi) untuk melakukan verifikasi ulang terkait validasi Sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Gapensi kepada PT Paro Rezeki.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.