Penjualan Obat Berbahaya Berkedok Toko Kosmetik Semakin Merebak di Wilayah Sepatan Kabupaten Tangerang

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Jan 2023 19:44 372 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Penjualan obat sejenis Hexymer dan Tramadol berkedok toko kosmetik semakin merebak di wilayah Hukum Sepatan, Kabupaten Tangerang. Toko kosmetik yang diduga menjual obat sejenis Hexymer dan Tramadol tersebut beralamat di jalan H. Unub, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang-Banten.________________Baca Juga : Merajalela Penjualan Miras Berkedok Warung Jamu di Wilayah Hukum Teluknaga Kabupaten Tangerang 

Penjualan obat kepada para pembeli tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pantauan dan razia yang dilakukan oleh pihak yang berwajib, dan juga toko kosmetik tersebut melakukan pola buka tutup bertujuan untuk menjaga situasi aman agar tidak ada masalah dalam kegiatan jual-beli obat terlarang tersebut.

Saat ditemui MediaBantenCyber.co.id pada Selasa (17/01/2023), narasumber yang bernama Dahlan (nama samaran-red) mengatakan, toko penjual obat terlarang berkedok kosmetik itu tadinya sudah ditutup, akan tetapi kenapa sekarang bisa buka lagi.

Dengan adanya toko penjual obat terlarang berkedok kosmetik itu masyarakat merasa resah karena sering melihat anak-anak muda kalau malam pada mabuk, diduga anak muda tersebut membeli obat di toko yang berkedok kosmetik itu. Padahal pada saat toko obat berkedok kosmetik itu tutup, masyarakat merasa senang, tapi ternyata sekarang kok bisa buka dan berjualan lagi,” imbuhnya. 

Baca Juga : Diduga Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dibekingi Oknum Aparat dan Wartawan

Dirinya menduga ada oknum aparat hukum yang membekingi dan melakukan Pembiaran terhadap adanya penjualan obat sejenis hexymer dan tramadol yang berdampak merusak generasi muda tersebut. 

Penjual obat itu tidak memperdulikan dampak rusaknya generasi muda, yang mereka pikirkan hanya bagaimana caranya agar mereka mendapatkan keuntungan besar dari penjualan obat berbahaya tersebut,” tandasnya. 

Dalam kesempatan berbeda, saat dikonfirmasi MediaBantenCyber.co.id melalui telepon WhatsApp-nya, Kapolsek Sepatan AKP Sriyono mengatakan, pihaknya siap melakukan tindakan hukum yang tegas kepada para penjual obat jenis berbahaya tersebut.

Terima kasih atas informasinya dari rekan media dan pihak Polsek Sepatan akan secepatnya menindaklanjutinya. Saya akan perintahkan kanit reskrim untuk tindak lanjuti ke lokasi,” ucap Kapolsek. (Risti & Adhari)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA