Yahya Rasyid Praktisi Hukum: Jangan Langgar HAM Ketua FKMTI

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Praktisi Hukum Yahya Rasyid menilai ada pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Ketua FKMTI SK Budiardjo dan istrinya karena dijemput paksa aparat pada saat proses Pra Peradilan tengah berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Pak Budi kan taat hukum, dia menggunakan haknya untuk mempraperadilankan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi  Pihak jaksa dan polisi tidak hadir dalam sidang pertama pada hari Senin lalu. Tapi, besok paginya, Polisi datang menjemput paksa Pak Budi dan Istri. Ini kan aneh. Menurut saya, ini sudah melanggar Hak Asasi manusia. Bagaimana misalnya  penetapan tersangka itu tidak sesuai aturan hukum?,” ujar Yahya Rasyid kepada wartawan di Sekretariat FKMTI di Jakarta, Minggu (15/01/2023).

Baca Juga : Pasca Terpilihnya KH Yahya Staquf Jadi Ketum PBNU, Waspada Terhadap Zionis Israel

Yahya Rasyid menjelaskan, Selaku Ketua Forum Korban Mafia Tanah, SK Budiardjo telah berulangkali mengatakan siap adu data alas hak kepemilikan tanah secara terbuka. Dia adalah pembeli beritikad baik. Jadi, tidak benar tuduhan pemalsuan Surat Girik Tanah yang dia beli tahun 2006. Menurutnya, bukan SK Budiardjo yang membuat girik dan dokumen tanah.

Faktanya, lanjut Yahya Rasyid, girik yang dituduh palsu tersebut pernah ditahan Penyidik Polda Metro Jaya tahun 2010 dan baru dikembalikan tahun 2015. Selain itu, ada Putusan Pengadilan Jakarta Barat No 442/PDT.G/2006/PN.JKT.BAR Tgl 17 Juli 2007 menyatakan GIRIK TERSEBUT SAH.

“Tahun 2019 sudah gelar perkara di Irjend Depdagri dihadiri Pemprov DKI, Walikota Jakbar, Kecamatan Cengkareng dan Kelurahan Cengkareng Timur. Bahwa girik tersebut diakui bahwa Girik C No 1906 Thn. 1976 an A Hamid Subrata seluas 2.231 m2 AJB No 246/SI/12/JBC/76 tgl. 06 Apr 1976 tercatat di Kecamatan Cengkareng, Girik C No 5047 Thn 1981 an H Nawi bin Binin seluas 548 m2 AJB No 1701/JB/MA/90 Tgl 24 Jul 1990 tercatat di Kecamatan Cengkareng, ada juga surat pernyataan Lurah Cengkareng Timur, GIRIK dimaksud TERDAFTAR di BUKU
REGISTER,” tambah Yahya Rasyid.

Yahya Rasyid menjelaskan, tanah di Cengkareng seluas satu hektar itu dibeli Pak Budi tahun 2006. Tanah tersebut diurug, dipagar, dan dibangun jadi penyimpanan kontainer. Namun, Secara sepihak tanah tersebut dikuasai oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) Tahun 2010.

Sejak tahun 2010 sampai 2022 kasus perampasan tanah di Golf Lake Residence Cengkareng sudah dilaporkan ke berbagai pihak dan pejabat di negeri ini. Tapi kini malah Pak Budi yang ditahan, Laporan pemukulan dan hilangnya lima kontainernya, tidak jelas. Ini kan ada diskriminasi hukum?,” tandas Yahya Rasyid.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.