Peternak Kambing Mantan Napi yang Ingin Bermanfaat Bagi Sesama

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Pacitan, Pria itu bernama Chaerul (53), kelahiran Kediri Jawa Timur dan tinggal di Ngadirojo mengikut sang isteri yang dikenalnya di rantau, Surabaya. Melalui jalan kehidupan yang terjal dan berliku, penghobi ternak Kambing dengan dua putera itu telah merasa genap merasakan asam garam kehidupan, sejak dari yang paling sederhana hingga yang rumit. Dari perkara yang gembira hingga yang lumayan getir. Sampai pada akhirnya, Irul, demikian ia biasa di sapa, terjerat pasal 281 KUHP tentang asusila.________________Baca Juga : PKBL PT Krakatau Steel Sukses Bina Muhit Peternak Bebek Beromset 1,2 Miliar per Tahun

“Saya mengaku salah, saya khilaf. Semoga pengalaman di bui beberapa tahun yang lalu bisa sedikit mengurangi dosa-dosa saya,” papar Irul, saat di jumpai awak media di gubuk bekas warung Banyu Mili, Bangunsari. Selepas dari penjara ia tidak lagi memiliki tempat tinggal, rumah satu-satunya di Ngadirojo telah di lelang Bank Mandiri.

Baca Juga : Warga Curug Rencanakan Aksi Minta Peternak Ayam Tutup, Walikota Serang Minta Kejelasan

Menyambung kisah pilunya, Irul mengenangkan peruntungannya yang kurang mujur di Surabaya dulu. 

“Kemudian saya memboyong keluarga ke Ngadirojo. Nasib baik lantas mendekati keluarga saya setelah mendapatkan sertifikat peternakan Kambing seusai mendalami pelatihan dari Universitas Brawijaya. Maka, hampir semua teknologi ternak Kambing dari hulu hilir saya paham. Termasuk ikut menjadi cikal bakal kontes Kambing Etawa maupun Bor di Pacitan, guna menumbuhkan minat masyarakat agar semakin giat beternak Kambing. Hasilnya, kini mulai dirasakan masyarakat terutama wilayah Ngadirojo,” ungkapnya. 

Baca Juga : Kepala DPMPTSP: Banyak Sekali Peternak Ayam yang Tak Memiliki Izin

Seiring dengan geliat ternak Kambing itu, melalui layanan suntik inseminasi, pakan, kesehatan ternak dan sebagainya, Irul berhasil membangun rumah. Bahkan membangun beberapa kios di lahan milik desa. Tidak untungnya, ada saudari isteri yang biasanya bekerja padanya mengganggu imannya.

Terjadilah peristiwa kelam dalam hidupnya. Pelanggaran pasal 281 KUHP yang berujung di terali besi. 

“Saya mau selesaikan dengan cara kekeluargaan. Bahkan isteri saya menyuruh menikahinya. Tetapi, ada beberapa orang yang memang menghendaki saya dipenjara, termasuk dari saingan usaha. Ya, saya terima sebagai ujian hidup,” katanya. 

Selepas dari bui, sekitar 3 bulan lalu, Irul masih harus tinggal di Pacitan, tidak boleh keluar kota. Kebingungan tempat tinggal ia ditampung oleh teman-teman peternak Kambing. Akhirnya, ia tersambung dengan Rahmah Hidayati pemilik Banyu Mili melalui Prayitno, ASN di Inspektorat Daerah yang mengetahui kisah hidup Irul sampai terdampar di Bangunsari.

Baca Juga : Warga Curug Kota Serang Tetap Minta Tutup Semua Perusahaan Peternakan Ayam Ilegal di Wilayahnya

“Saya sangat berterima kasih kepada Bu Rahmah yang telah memberikan izin tinggal di Banyu Mili. Semoga kebaikan Nu Rahmah dibalas pahala berlipat Gusti Allah. Ini saya tanam-tanami pakan Kambing di sekitaran halaman, agar siapa yang membutuhkan bisa ambil. Saya hanya ingin memberikan manfaat bagi sesama, terutama untuk para peternak Kambing. Siapa tahu kelak siksa saya bisa diringankan oleh Allah,” tutur Irul sambil berkaca-kaca matanya. 

Dirinya pun hanya bisa ke masjid untuk bersahur atau berbuka, terkadang ada juga orang di sekitar yang mengasih nasi dan sayur. Para pembaca yang berkenan membantu bisa menghubungi kontak 082142966428.(HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.