MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Demi Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 Polsek Cisauk melakukan kegiatan Apel Ops Yustisi 2022 untuk penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah hukum Polsek Cisauk – Polres Tangerang Selatan – Polda Metro Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (21/2/2022).
Selain melakukan penegakan Prokes Kapolsek Cisauk Antonius SH MH juga melakukan kampanye masker Kepada masyarakat di sejumlah titik keramaian.
“Giat ini kami lakukan agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus covid-19 serta agar masyarakat sadar atas kesehatan dirinya”. kata Kapolsek Cisauk Antonius kepada wartawan saat berada di lokasi Ops yustisi yang digelarnya.
Baca Juga : Once Mekel Dukung Anak Kanker Meraih Impian
Kapolsek Cisauk Antonius menambahkan bahwa kegiatan tersebut selain mencegah dan mengantisipasi dari virus yang merebak saat ini, Juga untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sangat meresahkan masyarakat
“Kegiatan Ops yustisi 2022 kami lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.
Selain itu, disela kegiatan berlangsung, Kapolsek Cisauk memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan salah satunya memakai masker ketika keluar rumah atau berpergian.
“Saya juga memberikan himbauan kepada masyarakat jika bepergian keluar rumah agar selalu menggunakan masker”. imbuh Kapolsek Cisauk Antonius SH MH. (SB/Red)
Tidak ada komentar