Dua Pelaku Hanya Butuh 3 Detik Curi Motor Berakhir Dipenjara

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Agu 2020 20:03 326 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, 2 (Dua) pelaku pria berinisial J dan FH diciduk jajaran kepolisian Polresta Tangerang – Polda Banten. Keduanya diringkus karena diduga sebagai sindikat curanmor. Kedua ditangkap usai beraksi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang akhir Juli 2020.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka sangat ahli dalam curanmor. Saat beraksi, kata Kapolres, kedua tersangka menggunakan kunci letter T. Dengan kunci itu, ujar Kapolres, tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri motor.

“Kedua tersangka berbagi peran, satu orang mengawasi dan satu orang mencuri, istilah mereka ‘memetik’,” kata Kapolres, Senin (03/08/2020).

Kapolres menerangkan, kedua pelaku mengaku rutin beraksi setiap hari. Dalam 1 hari, kata Kapolres, keduanya dapat menggondol sepeda motor sebanyak 2 sampai 3 unit. Masih menurut Kapolres, kedua tersangka juga mengaku, selama 2 tahun beraksi, sudah berhasil membawa lari sekitar 1400 unit sepeda motor.

“J dan FH ini sudah beraksi selama 2 tahun dan setiap hari bisa dapat 2 sampai 3 motor,” terangnya.

Kapolres melanjutkan, sepeda motor hasil kejahatan, dijual oleh para tersangka ke berbagai daerah. Untuk motor jenis bebek dan matik, dijual seharga Rp2 juta sampai Rp3 juta. Sedangkan motor kopling atau yang memiliki ukuran mesin besar, dijual seharga Rp7 juta.

Dari kedua tersangka, diamankan 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek. Kapolres menghimbau masyarakat tidak membeli sepeda motor hasil curian. Ciri-cirinya, terang Kapolres, adalah harga yang murah dan tidak dilengkapi surat – surat resmi. Ade meminta masyarakat untuk melapor apabila ada orang yang akan menjual motor dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat – surat resmi.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk menjaga diri dan harta benda. Untuk sepeda motor, Kapolres menyebut agar dilengkapi dengan kunci tambahan atau kunci rahasia. Selain itu, kendaraan jug agar diparkir di tempat yang aman.

“Mari putus dan cegah curanmor dengan tidak membeli motor curian, karena pembeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipidana sebagai penadah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA