PT Bank Mandiri Tbk, Diduga BERMASALAH Hukum Terkait Penyaluran Pinjaman 700 Miliar Dengan Agunan SHGB Bermasalah

waktu baca 4 menit
Minggu, 23 Jan 2022 23:12 1413 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jakarta, PT Bank Mandiri TBK DIDUGA melakukan KESALAHAN BESAR dalam memberikan agunan kepada nasabah. Pasalnya, mereka memberikan pinjaman sebesar Rp 700 miliar rupiah ke sebuah perusahaan yang menggunakan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) namun TENGAH BERMASALAH dan dalam Proses persidangan.

Temuan data yang mencengangkan itu diketahui dari fakta persidangan dalam gugatan Kepala BPN Depok atas dugaan MAFIA TANAH di lahan seluas 70 hektare di dua wilayah di SAWANGAN, Depok. SHGB milik PT PAKUAN yang saat ini dalam proses persidangan tersebut ternyata DIAGUNKAN ke Bank Mandiri dengan nilai agunan lebih dari Setengah triliun.

Fakta itu didapat dari sidang yang terdaftar dengan nomor register perkara 101/G/2021/PTUN.BDG, beberapa waktu lalu. Hal itu diketahui saat tanggapan dari saksi Ahli yang kala itu dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, SH. MH. Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, ketika diketahui SHGB yang masih dalam proses sidang itu ternyata dijadikan jaminan oleh PT PAKUAN dalam proyek pembangunannya.

Baca Juga : FKMTI Sarankan Mabes Polri Buka Data Warkah SHGB Bermasalah

Kala itu, pengacara penggugat mempertanyakan apakah bisa SHGB yang saat ini tengah dalam proses persidangan bisa dijadikan sebagai agunan dengan nilai Rp 700 Miliar. 

“Itu sangat tidak boleh, itu sama saja mempertontonkan kebijakan dan tindakan secara administratif tidak tertib,” kata Fahri, dalam keterangan sidang beberapa waktu lalu.

Dari temuan itu, dipastikan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) ini mengalami kerugian yang sangat besar. Hal ini terjadi karena banyaknya oknum-oknum yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut. “Dan sengketa ini akibat dari KELALAIAN dan KESENGAJAAN yang dilakukan oleh BPN karena kurang telitinya mereka dalam menerbitkan surat-surat, tanpa melakukan pemeriksaan mendetil sehingga muncul masalah baru,” terangnya, usai persidangan.

Berdasarkan informasi yang didapat, dalam persidangan itu sendiri, PTUN Bandung juga diketahui sudah melakukan pemanggilan terhadap PT Bank Mandiri, Tbk. Salah seorang wanita yang menjadi perwakilan juga sudah memberikan keterangannya dalam sidang tersebut sekaligus menjelaskan pinjaman yang diberikan.

Baca Juga : Dadang Handayani: Jika Pembayaran Bendung Cihara Bermasalah, Semua Yang Terlibat Kena !!

Dari temuan itu, Bank Mandiri selaku pihak yang memberikan agunan DIDUGA tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam atas SHGB yang diajukan oleh PT PAKUAN. Ada DUGAAN oknum pegawai BUMN itu ikut terlibat sehingga bisa mengucurkan uang yang jumlahnya sangat besar. Karena DENGAN MUDAHNYA mereka menggelontorkan uang sebesar Rp 700 Miliar dengan jaminan SHGB yang hingga kini masih dalam proses Persidangan.

Baca Juga : Proses Penerbitan IMB Cendana Extension 2 Bermasalah, Diduga Ada Praktek Mafia

Mengacu pada data yang didapat, SHGB yang DIDUGA CACAT ADMINISTRASI itu antara lain adalah :

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1970/Kelurahan Sawangan, terbit tanggal 27 Desember 2017, Surat Ukur No 680/Sawangan/2017 tanggal 20 Desember 2017, luas 2.871 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1971/Kelurahan Sawangan, terbit tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No 682/Sawangan/2017 tanggal 28 Desember 2017 luas 46.370 M2 atas nama PT Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;
  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1972/Sawangan, terbit tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 272/Sawangan/2015 tanggal 28 Desember 2017, luas 75.525 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;
  4. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1973/Sawangan, terbit  tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 683/Sawangan/2017 tanggal 28 Desember 2017, luas 41.174 M2 atas nama PT Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok
  5. Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1976/Sawangan, terbit tanggal 7 Juni 2018, Surat Ukur No 759/Sawangan/2017 tanggal 7 Juni 2018, luas 503.340 M2 atas nama PT Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok beserta pecahannya yaitu :

Baca Juga : Gempur Desak Kakanwil BPN Banten Copot Pejabat Bermasalah

5.1 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2051/Kelurahan Sawangan,  terbit  tanggal 8 Juli 2021, Surat Ukur No 2520/Sawangan/2021 tanggal 6 Juli 2021, luas 99.800 M2 atas nama PT Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;

5.2 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2052/Kel.Sawangan, terbit tanggal 23 Juli 2021, Surat Ukur No 2521/Sawangan/2021 tanggal 19 Juli 2021, luas 19.310 M2, atas nama PT Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;

Baca Juga : Aset Pemkab Serang Banyak yang Bermasalah, Pemkot Gandeng KPK dan BPN

5.3 Sertifikat Hak Guna Bangunan No 2053/Sawangan, terbit tanggal 23 Juli 2021, Surat Ukur No 2522/Sawangan/2021 tanggal 19 Juli 2021, luas 40.100 M2, atas nama PT Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok.

Keseluruhan surat yang dijadikan agunan itu pun saat ini tengah menjadi objek sengketa dan dalam persidangan di PTUN Bandung.

Dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Humas PT Bank Mandiri, Tbk, Dicky Kristanto yang dihubungi via WhatsApp tidak memberikan jawaban sedikit pun. Pesan singkat yang dikirim hanya terlihat dibaca tanpa membalas sepatah kata pun.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA