PT Dainka MEMBANTAH Berita Terkait 35 Karyawannya “Disandera”

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Terkait dimuatnya berita tentang PT Dainka Indah Kaca pada hari Rabu (10/06/2020) perihal adanya ‘dugaan” penyanderaan terhadap 35 orang karyawannya, melalui salah seorang manajemennya Linda Surya, PT Dainka Indah Kaca yang beralamat di kawasan industri Pergudangan Akong, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (13/06/2020) pagi, menyampaikan BANTAHAN dan klarifikasinya atas pemberitaan tersebut.

Menurut Linda Surya melalui pesan WhatsApp nya kepada redaksi MediaBantenCyber.co.id, berita yang telah dimuat di media online BantenCyber adalah tidak benar semuanya dan salah. Menurut Linda, perihal permasalahan 35 karyawannya tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Kecamatan Sepatan dan juga Polsek Sepatan. Dan pihak media yang memberitakan diminta untuk “menghadap” kepada Kapolsek Sepatan I Gusty.

“Masalah karyawan PT Dainka sudah kami laporkan kepada pihak Kecamatan Sepatan dan juga Polsek Sepatan, pak Camat sudah datang kesini (PT Dainka-red) untuk melakukan pemeriksaan. Clear tidak ada masalah apapun, karyawan kami bisa kok bertemu dengan keluarganya di kantor,” terang Linda Surya, kepada redaksi MediaBantenCyber.co.id, melalui WhatsApp dan juga telepon pada Jum’at (12/06/2020) siang dan juga Sabtu (13/06/2020) pagi.

Ditambahkan oleh Linda bahwa pihaknya menginginkan agar berita yang telah dimuat sebelumnya dihapus saja atau kalau tidak bisa dihapus pihak manajemen PT Dainka Indah Kaca meminta agar hak jawabnya dapat dimuat di MediaBantenCyber.co.id

“Oke pak, karena kita ingin bapak mengklarifikasi kembali hak tersebut di media yang bapak terbitkan, trims,” ujar Linda.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa beberapa awak media pada Rabu (10/06/2020) siang, mendatangi PT Dainka Indah Kaca yang berlokasi di kawasan industri dan pergudangan Akong, Sepatan, Kabupaten Tangerang guna mengkonfirmasi kepada pihak manajemen PT Dainka kebenaran adanya laporan “penyanderaan” 35 karyawannya yang tidak diperbolehkan pulang ke rumah sejak tanggal 7 April 2020 dengan alasan guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran wabah pandemi virus Corona atau Covid-19. Akan tetapi saat akan dimintai konfirmasi, pihak PT Dainka melalui salah seorang petugas Security nya tidak memberikan waktu kepada para awak media untuk bertemu pihak manajemen dengan alasan belum ada janji terlebih dahulu. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.