Dianggap Tumpang Tindih Buat Peraturan Dan MEMBERANGUS Media, Dewan Pers KRITIK KERAS Draf RUU Penyiaran

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Mei 2024 19:24 0 35 Bambang Tejo Lestioro

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Jakarta-

Dewan Pers Mengkritik Keras draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru yang diusulkan oleh Pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana, dirinya menganggap RUU tersebut BERBAHAYA bagi Kebebasan Pers dan Tumpang-tindih dengan UU Pers yang sudah ada.

“Dalam draf yang kami terima sebagai bahan rapat Baleg (Badan Legislasi DPR) 27 Maret 2024, RUU ini Berbahaya bagi Kebebasan Pers dan ada kewenangan yang tumpang tindih dengan UU Nomor 40 tentang Pers,” kata Yadi kepada para wartawan, Minggu (12/05/2024).

Yadi meminta agar DPR menjaring aspirasi dari kelompok masyarakat dalam penyusunan RUU. “DPR sebaiknya meminta masukan masyarakat Pers dan civil society,” ucapnya. 

Yadi menyoroti setidaknya ada dua poin dalam Draf RUU itu yang harus di cermati. Dirinya Mengkritik Keras adanya aturan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat menyelesaikan Sengketa Jurnalistik.

“Sebagai contoh, Pasal 8A huruf q dalam RUU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Yadi. 

Yadi menekankan urusan penyelesaian sengketa Pers telah diatur dalam UU Pers. Dia menyebutkan selama ini penyelesaian kasus Pers penyiaran dilakukan oleh Dewan Pers.

“UU Pers memberi mandat bahwa sengketa Pers, dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers. Selama ini juga penyelesaian kasus Pers penyiaran di Dewan Pers,” terangnya. 

Selanjutnya, Yadi menyoroti adanya aturan larangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU itu. Dia mempertanyakan dasar dari aturan itu.

“Dalam draf rancangan RUU penyiaran ini Pasal 50B ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan Memberangus Pers,” ujar Yadi.

“Pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ada panduan kode etik jurnalistik yang sudah disahkan oleh Dewan Pers dan masyarakat Pers sebagai mana perintah dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi tidak ada UU lain yang mengatur Pers,” tegasnya.(BTL)

Bambang Tejo Lestioro

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Terbaru
LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?