MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Serang, Sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait Informasi Publik atas perkara sengketa Informasi di Kecamatan Serpong di putuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Serang. Selasa, (16/07/2019).
Sidang keberatan atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Banten yang telah memutuskan bahwa betul tidak ada catatan jual beli girik C 913 di Kantor Kecamatan Serpong seperti Informasi yang diminta Rusli Wahyudi selaku pemohon dan Kecamatan Serpong selaku termohon yang dilakukan banding oleh pihak Kecamatan Serpong.
Dalam sidang putusan banding putusan Sengketa Informasi publik untuk perkara 21/G/KI/2019/PTUN Serang, berlangsung di Ruang sidang utama PTUN Serang dipimpin oleh Majelis Hakim Indra Kesuma Nusantara, SH, M. Ferry Irawan, SH, MH, dan Elfiany, SH, M.Kn. serta Panitera Pendamping (PP) Sopiah, SH.
Sidang sempat mengalami dua kali skor lantaran adanya Pemberkasan kelengkapan yang harus di lengkapi oleh Termohon dan Pemohon telah di Putuskan menolak permohonan Pemohon (Kecamatan Serpong) atas bandingnya putusan yang telah di keluarkan Komisi Informasi Publik (KIP) Banten dan menguatkan keputusan KIP bahwa Rusli Wahyudi berhak mendapatkan Informasi dari pihak Kecamatan Serpong terkait Informasi yang di mintanya.
“Ya kami mengucapkan terima kasih karena majelis hakim telah melihat secara jernih dan telah memutus Seadil – – adilnya, bagaimana kami ini yang hanya memohon Informasi ini harus berjuang sedemikian beratnya Bertahun – tahun hanya untuk menanyakan Informasi apakah ada jual beli girik kami di Kecamatan, sekali lagi terima kasih Majelis Hakim.” Kata Sutarman Wahyudi yang dikuasakan anak dari Rusli Wahyudi sebagai Pemilik Tanah yang di temui Media usai sidang di PTUN Serang, Selasa, (16/07/2019).
Dirinya berharap, dengan adanya Putusan sidang dari PTUN Serang ini yang di menangkan oleh dirinya terkait Informasi yang dimintai dari Kecamatan Serpong dapat diterima oleh Kecamatan Serpong khususnya Pemkot Tangerang Selatan.
“Saya harap Kecamatan Serpong, dan Ibu Airin selaku walikota dapat membuka hatinya dan tidak mempersulit lagi, tidak melakukan Kasasi, karena yang kami minta hanya Informasi bu, kami tidak memohon sesuatu yang membahayakan negara, kami hanya meminta Informasi yang menjadi hak kami.” Jelasnya.
Sementara itu Sekertaris Jendral (Sekjen) Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya Natakusumah yang mendampingi dalam sidang menegaskan, Hari ini keputusan sidang di PTUN yang menguatkan keputusan KIP padahal yang di minta hanya Informasi, namun masalah ini telah hampir satu Tahun berjalan.
“Alhamdulillah putusan kita menangkan, namun ada yang menjadi catatan kami, masalah ini bukan masalah baru, kalau masalah ini terus Berlarut – larut kaya gini kasihan Rakyat, kasihan Masyarakat, Mudah – mudahan ini dapat dilihat sama mereka yang berkuasa, jadi punya kekuasaan tuh jangan hanya tonton, sakit rasanya kalo orang minta Keadilan saja harus nunggu Puluhan Tahun, itu aja.” Tegasnya.
Dan jika terus begini, lanjut Agus, Rakyat harus dibuat capeh di Putar – putar, dan di Ombang – ambingkan oleh si Empunya kekuasaan mau jadi apa Negara ini.
“Padahal Pa Jokowi sendiri yang ngomong, hal semacam ini harus cepat dibantu dan di selesaikan, dan Alhamdulillah masih ada keputusan yang seperti disidang tadi, masih ada orang yang baik dan benar, walaupun jika saya rasakan perjalanan dalam masalah ini berat, berat sekali, ya Mudah – mudahan pihak Kecamatan Serpong yang di pimpin oleh ibu Airin dapat menerima dan mau berpihak pada Rakyat, namun jika Pemkot Tangsel tidak menerima putusan PTUN tadi dan berniat Kasasi, itu semakin membuktikan pihak mereka memberikan contoh buruknya Birokrasi Pemerintah Daerah dalam pelayanan terhadap Rakyat.” Tandasnya. (Faiz)
Tidak ada komentar