Satres Narkoba Polres Serang Kota Ciduk Penyalahgunaan Narkotika Dalam Lapas Kelas IIA Serang

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Satres Narkoba Polres Serang Kota ungkap Pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di dalam Blok B Lapas Kelas IIA Serang, Kelurahan Karundang Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (16/07/ 2019).

Penghuni lapas yang berinisial IW (40) kedapat menyimpan narkotika jenis Shabu yang disimpan oleh tersangka didalam Kotak Box bekas Sarung warna hitam dilemari Pakaian milik Tersangka.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh tim Satnarkoba Polres Serang Kota berdasarkan Razia yang dilakukan oleh Petugas Lapas kelas IIA Serang.Rabu (17/07/2019).

“Ya kita lakukan Penangkapan setelah adanya Informasi tersebut, Tim lansung menuju ke Lapas Kelas IIA Serang yang mana ditemukan tersangka berinisial (IW) di Kamar  11 Blok B dengan Barang buktinya.” terang Firman

Menurut keterangan Tersangka, kata Firman, Tersangka (IW) mengakui Barang haram tersebut Miliknya, yang mana menurut Pengakuan tersangka Narkotika tersebut didapat dengan cara membeli dari WW yang saat ini DPO.” Jelasnya.

Dari tangan Tersangka lanjut Firman, ditemui 22 Bungkus Plastik Bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam Kotak Box bekas sarung warna hitam.

“Saat ini Tersangka beserta Barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses Penyidikan lebih lanjut.” Tandasnya.

Akibat perbuatannya Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) setiap Orang yang tanpa Haknya atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika bukan Tanaman akan di Penjara maksimal 12 Tahun Penjara. (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.