REKAYASA JAHAT UNTUK PILPRES 2024

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Okt 2021 14:34 358 Redaksi

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Bandung, Meski terlalu dini berbicara Pilpres 2024 namun gejala Pilpres 2024 SYARAT REKAYASA sudah terbaca. Kepentingan dominan Istana sangat terasa. Di tengah wacana perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode melalui amandemen UUD 1945 atau perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027 dengan alasan pandemi, skenario Pilpres 2024 juga disiapkan. Istana berjuang untuk tetap “berkuasa”.

Pertama, Presidensial Treshold 20 % adalah awal untuk mempertahankan kekuasaan kubu status quo. Meski aneh dan dibuat-buat namun Presidensial Treshold 20 % itu efektif untuk menjaga kemapanan kekuasaan oligarki. Dengan minim pasangan dalam kompetisi maka lebih mudah cukong untuk bermain dengan kecurangan yang sistematik dan terproteksi.

Kedua, banyaknya Kepala Daerah yang habis masa jabatan pada tahun 2022 lalu ditetapkan Penjabat Kepala Daerah baik Propinsi maupun Kota/Kabupaten membuat tangan Presiden, melalui Mendagri, lebih leluasa menjangkau para Gubernur atau Wali Kota/Bupati “tunjukan” tersebut. Kepala Daerah strategis untuk penggiringan suara Daerah.

Baca Juga : Terkait Manipulasi (Rekayasa) Data Pasien, Komisi 2 DPRD Tangsel akan Panggil Nakes dan Dinkes Kota Tangerang Selatan

Ketiga, Ketua Tim Seleksi KPU adalah mantan Tim Sukses pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Meskipun Tim Seleksi formalnya bersifat kolektif akan tetapi prakteknya Ketua Tim memiliki posisi menentukan. Sebagaimana KPU terdahulu, kekhawatiran terbentuk KPU KARDUS menjadi sangat beralasan. KPU yang bukan menjadi WASIT tetapi menjadi PEMAIN LAPANGAN. Bahkan penendang bola dari titik kotak penalti. Licik.

Keempat, di ruang hukum pembungkaman tokoh kharismatik HRS berlanjut, kasus RS UMMI menjadi sarana untuk memborgol HRS agar tidak dapat berbuat banyak dalam menggalang solidaritas dan soliditas umat.  Ruang untuk dapat  meneriakkan takbir perlawanan kepada rezim yang dinilai zalim menjadi terbatas.

Baca Juga : Ombudsman Provinsi Banten Akan Panggil Dinkes Kota Tangsel Terkait Manipulasi (Rekayasa) Data Form Covid-19

Kelima, UU MK yang telah  mengubah masa jabatan Hakim MK menjadi 15 tahun bukan tanpa maksud politik. 8 Hakim MK saat ini akan menjadi Hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2024. Bahkan ada Hakim yang dapat menjabat hingga tahun 2034. Sebagaimana diketahui reputasi Hakim MK saat mengadili Pilpres 2019 ternyata sangat buruk. Rupanya “Tim Sukses” saat Pilpres 2019 harus tetap dipertahankan karena mungkin dinilai berpengalaman dalam bermain.

Mengingat bau rekayasa ini, maka bukan mustahil tahun 2024 akan menjadi Pemilu paling brutal dan curang baik pada Pilpres maupun Pileg. Pilkada akan menyusul untuk mengemas tuntas skim politik rekayasa tersebut. Rezim Neo Demokrasi Terpimpin memang jahat dan mengkhawatirkan.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA