Satpol PP Kota Tangsel Panggil Pengembang Cluster “BODONG” Di Pamulang Barat

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan akhirnya langsung meninjau bangunan-bangun perumahan yang berada disebuah cluster perumahan yang terindikasi “ILEGAL alias BODONG” karena diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kelurahan Pamulang Barat. Hal tersebut dilakukan Satpol PP Tangsel setelah ramainya pemberitaan oleh media terkait keberadaan cluster perumahan tersebut pada Kamis (12/08/2021).

Lahan cluster perumahan tersebut diperkirakan memiliki luas kurang lebih 1,1 Hektare yang di proyeksikan untuk pembangunan cluster perumahan yang berlokasi di jalan Ketapang, Rt 01, Rw 05 Pamulang Barat yang sempat mengundang tanda tanya besar berbagai tokoh masyarakat sekitar terkait “KETERTUTUPAN” keberadaan cluster perumahan tersebut.

Supriyadi, Lurah Pamulang Barat saat dimintai keterangannya oleh wartawan terkait kepemilikan IMB yang dikantongi oleh PT Adikara di wilayahnya menyebutkan, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan cluster tersebut.

Baca Juga : Kru Penyiar Bens Radio Komplain Terkait Kinerja Satpol PP Tangsel

“Iya bang, sampai saat ini belum ada rekomendasi dari kelurahan. Hanya saja pada saat itu pak RT sebelumnya membawa selembar kertas yang isinya tanda tangan warga. Saya cuma minta bukti kepemilikan lahannya saja. Saya perlu tau dong,” kata Supriyadi

Ia juga membeberkan, pihaknya tidak ingin menanggung resiko dampak pembangunan cluster perumahan tersebut jika nanti bangunan di wilayah yang ia pimpin bermasalah.

Baca Juga : Mantan Mensos Dan LSM Perkota Nusantara Kritik Satpol PP Tangsel Gak Punya Wibawa Soal Proyek Situ

“Saya hanya menjaga supaya kedepannya baik-baik saja. Nanti kalau terjadi apa-apa saya takut disalahkan. Apalagi ini wilayah yang saya pimpin,” tandasnya.

Sementara itu, Sapta Mulyana, kepala bidang penegakan perundang-undangan Satpol PP Tangsel mengatakan, pihaknya sudah meninjau langsung ke proyek cluster tersebut.

“Kami sudah lakukan tinjau lokasi. Dan kami sudah layangkan surat panggilan kepada penanggung jawab kegiatan pembangunan. Agar hari senin datang ke kantor guna menunjukan dokumen,” ujar Sapta saat di hubungi melalui telepon selulernya Kamis (12/8/2021).

Sapta juga menyampaikan, jika pemilik cluster yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh dinas terkait, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan PENYEGELAN.

“Jika pemilik atau pengembang tidak bisa menunjukkan bukti-bukti dokumen, ya kami akan SEGEL,” tegas Sapta Mulyana, kepala bidang penegakan perundang-undangan Satpol PP Tangsel. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.