MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Karena dianggap hanya membebani pajak masyarakat dan juga menguras keuangan KAS Pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dimotori oleh LIRA meminta dan menyarankan kepada Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie untuk MEMBUBARKAN perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PITS.
Hal tersebut mengemuka dalam sebuah acara Focus Group Desscucion (FGD) yang diselenggarakan oleh LSM LIRA bekerjasama dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang Selatan yang dilaksanakan pada Rabu (27/10/2021) siang, di ruang Aspirasi gedung DPRD Kota Tangerang Selatan. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ajib Hamdani alumnus STAN Jakarta dan juga Undip Semarang selaku narasumber utama, Asda II bidang Pembangunan dan Pemerintahan Kota Tangsel Dendi Priyandana, Sugeng Santoso Direktur Operasional PT PITS Kota Tangsel, Walikota LSM LIRA Tangsel Sigit Santoso, beberapa anggota DPRD Kota Tangsel seperti, M. Azis dari fraksi Golkar, Wawan Syakir fraksi Demokrat, Zulva Sungki Setiawati fraksi Gerindra, Rida fraksi PSI dan juga sejumlah pimpinan LSM lainnya seperti LSM Garda dan YPLP Paragon.
Ajib Hamdani selaku narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh LSM LIRA Kota Tangerang Selatan bersama SMSI Kota Tangsel tersebut, memaparkan pandangannya bahwa berdasarkan pedoman standar Analisis Kelayakan Bisnis, fungsi dari dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu ada dua fungsi, yaitu Mendapatkan Keuntungan untuk perusahaan/usahanya (finansial profit) dan sebagai fungsi sosial kepada masyarakat (sosial walfare).
Baca Juga : Kental KKN, Aneh, Calon Cacat Prosedur Bisa Terpilih Jadi Direksi PT PITS Tangsel
“Kehadiran saya disini adalah sebagai pengamat ekonomi yang independen dan tidak dalam kapasitas saya berpihak kepada PT PITS maupun berpihak kepada rekan-rekan LSM yang hadir dalam forum Focus Group Discussion hari ini. Saya akan mengatakan apa adanya sesuai dengan keilmuan saya sebagai pengamat ekonomi. Dan yang pasti tujuan dari dibentuknya sebuah BUMD seperti PT PITS itu adalah untuk mencari keuntungan kepada perusahaan dan juga memiliki dampak sosial bagi warga masyarakat. Dan apakah kedua hal tersebut sudah dicapai oleh PT PITS Tangsel, silahkan ditanyakan kepada para direksi PT PITS,” tandas Ajib Hamdani.
Sigit Santoso Walikota LSM LIRA Kota Tangerang Selatan meminta kepada direksi PT PITS Kota Tangsel agar secara terbuka dan transparan membuka kondisi perusahaan BUMD PT PITS kepada publik terkait hasil penyertaan modal yang diberikan oleh pihak Pemkot Tangsel kepada PT PITS sebesar 87,4 Miliar rupiah yang diambil dari dana APBD.
Baca Juga : Kades Diperas Hingga Puluhan Juta, Oknum LSM Kena OTT di Pandeglang
“PT PITS telah menerima investasi penyertaan modal daerah sebesar Rp 87,4 milyar, namun sampai saat ini belum memberikan keuntungan dan berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah. Pertanyaaan saya sederhana saja, jika modal usaha yang diberikan oleh Pemkot Tangsel sebesar Rp 87,4 milyar rupiah lalu dipotong beberapa puluh milyar untuk keperluan belanja usaha pengembangan usaha dan itu tentu saja belum menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, lalu sisa dana modal perusahaan sebesar Rp 60 miliar sampai di mana?, jika didepositokan, lalu didepositokan ke bank mana dan berapa miliar keuntungan depositonya ?. Itu artinya PT PITS belum ada keuntungan dari bidang usahanya yaitu penyedia air minum bersih bagai masyarakat Kota Tangsel,” ucap Sigit.
Lanjut Sigit, jika hingga saat ini PT PITS belum memberikan keuntungan dan kebaikan sosial apapun baik kepada Pemkot Tangsel sebagai penyumbang pendapatan KAS asli daearah maupun kebaikan sosial bagi warga masyarakatnya, maka saran LIRA sebaiknya PT PITS DIBUBARKAN saja.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, beberapa anggota DPRD Kota Tangsel, seperti Wawan Syakir (fraksi Demokrat), M. Azis (fraksi Golar), Zulva (fraksi Gerindra) serta Rida (fraksi PSI), menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyuntikkan modal sebesar Rp87,4 miliar kepada PT PITS. Dan modal tersebut telah dikucurkan secara bertahap.
Baca Juga : LSM Perkota: Satpol PP Kota Tangerang Selatan OMDO !!!
“DPRD Kota Tangerang Selatan sulit untuk memeriksa kinerja keuangan PT PITS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Diketahui berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2014 yang mengatur tentang penyertaan modal BUMD, PT PITS hingga kini masih tertutup kinerjanya, dan kami tidak dapat masuk karena terbentur beberapa aturan-aturan yang ada,” ucap para anggota DPRD Kota Tangsel, beralasan.
Sementara itu, beberapa ketua dan pengurus LSM dari Garrda maupun LSM ketua YPLP Paragon mendesak, karena dari segi keuntungan maupun segi sosial juga belum didapatkan oleh PT PITS Kota Tangsel, maka mereka MENDESAK agar seluruh direksi dan pimpinan PT PITS Kota Tangsel untuk MENGUNDURKAN DIRI.
“PT PITS hanya menjadi beban bagi masyarakat Kota Tangsel, untung gak, berdampak sosial yang positif juga ngak, malah saat ini memiliki hutang sebesar Rp23 miliar rupiah. Maka secara etika dan tanggung jawab moral sebaiknya seluruh direksi PT PITS Mengundurkan diri, dan lebih baik lagi jika dibubarkan saja,” tegas Puji Iman Jakarsih, dari LSM Garrda.
Jangan Lewatkan : Remy Sylado & Joko Pinurbo Lelang Puisi, Dibacakan Tokoh dan Pejabat Negara
Menanggapi desakan dari sejumlah LSM Kota Tangerang Selatan tersebut, Sigit Santoso Direktur Operasional PT PITS Kota Tangsel menyerahkan mekanismenya kembali kepada DPRD Kota Tangerang Selatan.
“PT PITS dibentuk berdasarkan Perda Kota Tangsel, maka yang berwenang untuk mempertahankan atau membubarkannya adalah ya melalui Perda juga,” ujar Sigit Santoso Direktur Operasional PT PITS Kota Tangsel.
“Nanti semua masukan dan kritik dari bapak-bapak terkait keberadaan PT PITS ini akan saya sampaikan kepada Wali Kota Tangsel,” kata Dendi Priyandana Asda II Pemkot Tangsel.(BTL)
Tidak ada komentar