Sidang Pertama Gugatan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni Kepada Bareskrim Polri Digelar

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Sep 2021 21:00 318 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Sidang pertama gugatan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni (YW) melalui kuasa hukumnya terhadap Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan Ustadz Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Menurut Dahlan Pido, SH. MH, salah seorang anggota tim kuasa hukum Ustadz Yahya Waloni, dalam siaran pers nya yang diterima MediaBantenCyber.co.id pada Rabu (22/09/2021) petang, sidang Gugatan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni telah digelar pada hari Senin, tanggal 20 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang pertama tersebut, menurut tim kuasa hukum Ustadz Yahya Waloni, mengatakan bahwa, penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap Ustadz Yahya Waloni adalah bertentangan dan melanggar hukum, karena Ustadz Yahya Waloni belum pernah diperiksa dan dipanggil sebagai saksi sebelumnya. 

Baca Juga : Luar Biasa, Limbah B3 PT Isano Lopo Industri di Cirarab Legok Kabupaten Tangerang Dicuekin Selama Bertahun-tahun

Selanjutnya, saat sidang di buka oleh majelis Hakim tunggal Andry Widya Laksono dan sebelum pembacaan gugatan oleh kuasa Hukum Ustadz Yahya Waloni, Hakim tunggal membacakan surat Ustadz Yahya Waloni yang dibuat tanggal,13 september 2021, yang materi suratnya berisi MENCABUT PRAPERADILAN yang diajukan tanggal 7 September 2021, karena kuasa hukum yang mengajukan Praperadilan sudah dicabut sejak tanggal 6 september 2021 yang lalu.

Baca Juga : Cerita UMKM Kuliner Rendang Mak Tuo yang Tetap Cuan Meski di Tengah Pandemi

Ustadz Yahya Waloni dalam surat yang dibacakan oleh Hakim tunggal Andry Widya Laksono itu, terkait dengan surat tersebut Hakim tunggal yang memeriksa perkara ini menskor sidang Praperadilan tersebut selama 1 jam untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena tidak adanya kesesuaian antara pencabutan dan kuasa yang dicabut.

Baca Juga : Di Masa PPKM Tempat Hiburan Malam Nekat Tetap Buka di Gading Serpong

Dalam surat tersebut, Ustadz Yahya Waloni mengemukakan, bahwa pengajuan gugatan Praperadilan  yang diajukan tidak pernah dibicarakan dan dikonsultasikan dengannya, padahal pada saat itu Ustadz Yahya Waloni sedang dirawat di rumah sakit. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA