Tewasnya 6 Laskar FPI Sulit Diangkat ke ICC karena Indonesia Bukan Statuta Roma

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Pembina organisasi Pemuda Pelopor Nahdlatul Ulama (PPNU) KP H Budi Kasan Besari Adinagoro SH MH, CLA menyebut kasus kematian 6 simpatisan Front Pembela Islam dalam baku tembak melawan tim reserse Polda Metro Jaya sulit diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diadili.

“Begitupun tidak ada hubungannya dengan Presiden Joko Widodo,” kata PPNU KP H Budi Kasan Besari Adinagoro SH MH, kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (20/12/2020) malam.

Sosok yang kerap dipanggil Gus Tunggak itu menjelaskan bahwa Indonesia bukan merupakan anggota Statuta Roma. Sehingga Ir Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia tidak bisa begitu saja diadili atau dibawa kasus – kasusnya ke pengadilan internasional.

“Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo tidak bisa diadili atau dibawa kasus – kasusnya, seperti kasus pembunuhan 6 laskar FPI ke pengadilan internasional melalui ICC (International Criminal Court) statuta Roma untuk mahkamah Pidana internasional yang sering disebut orang statuta Roma,” ungkap Gus.

Karena Kata Gus, selain bukan anggota statuta Roma, jenis perkaranya pun tidak mengena. “Hanya 4 jenis, pelanggaran HAM yang ditangani ICC. Pertama kasus genosida, kedua kejahatan melawan kemanusiaan, ketiga kejahatan perang dan keempat kejahatan agresi,” ucap Gus.

ICC (international Criminal Court) statuta Roma itu, jelas dia, memang diberlakukan dalam mahkamah pidana internasional. Tapi tidak terhadap kasus tewasnya laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

“Saya pikir argumen Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dapat membawa kasus kematian 6 laskar FPI itu ke Den Haag hanyalah mimpi di siang bolong,” tegas Gus.

Karena dalam kasus tersebut, tidak ada sangkaan yang masuk dalam 4 kategori pelanggaran HAM. 

“Jadi dalam konteks yang terjadi kemarin (penembakan laskar FPI) tidak bisa dibawa ke peradilan internasional,” ucap Gus Tunggak.

Ditambahkannya bahwa selain tidak sebagai anggota statuta roma, Indonesia sampai hari ini enggan meratifikasi statuta tersebut. “Hal ini tentunya dilakukan pemerintah untuk menghindari terjadinya peradilan independen,” pungkasnya. (kir/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.