Tiga Tahun Jokowi Berusaha Kembali Dari Jalur Sesat ke Jalan Nawacita

Oleh: Beathor Suryadi (Mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden 2015-2019) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Presiden Jokowi melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah berusaha untuk Menarik Ijin Terlantar terhadap tanah dari berbagai peruntukannya. Izin Terlantar tersebut ditarik dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No SK.01/MENLKH/DETJEN/KUM.1/1/2022.___________Baca Juga : Tiga Tahun Idap Kanker Payudara, Sarah Warga Pandeglang Butuh Bantuan Dermawan

Semoga penarikan izin Terlantar tersebut akan menjadi Program TORA didistribusikan kepada warga setempat dan atau kepada Koperasi Rakyat. Turut hadir saat Presiden mencabut izin Terlantar peruntukkan lahan tersebut Menteri ATR BPN Sofyan Djalil. Di Kementerian ATR BPN tersebut ada Direktorat Jendral (Dirjend) 7 bidang Sengketa Lahan tanah, Agus RB yang telah lebih dari 5 tahun berada di posisi tersebut.

Begitu banyak kasus perkara yang Terlantar diatas meja kerjanya yang tidak terselesaikan dan entah sampai kapan. Tujuh Dirjend di BPN pernah mengedarkan rilis bahwa tersisa 3000 an perkara sedang dalam proses penyelesaian. Namun, sepengetahuan kami angka itu terlalu kecil, ada banyak kasus MANGKRAK di mejanya bahkan mungkin diduga ada puluhan ribu perkara.

Berapa di antaranya, perkara lahan Terlantar tersebut, sempat sampai di SatGas Percepatan penyelesaian konflik tanah di Kantor Staf Presiden, sebagai upaya Presiden Jokowi untuk melayani warga atas janji kampanyenya.

Agus RB dan team kinerjanya tentu tidak sebanding/mampu dan bahkan jauh dari harapan Presiden Jokowi sebagi Pelayan Publik yang tertera pada NawaCita. Kasus- kasus perkara di era Presiden Soekarno hingga kasus baru di era Reformasi, tidak tersentuh oleh tangan Agus RB:

  1. Perkara tanah Bari Ringtung, 1952 tanah nya 4.7 Ha di pinjam Brimob, pernah Gelar Perkara di kantor BPN, hingga kini Terlantar, di meja Agus RB.
  2. Tanah milik Pak R Panji penasehat Presiden Soekarno Tanah Land Reform di Karawang 98 Ha belum di bayar pihak ATR BPN juga Terlantar di 7 Dirjend.
  3. Perkara R Sudirjo sejak tahun 1974, bolak-balik ke BPN, tanahnya 72 Ha di Pondok Ranji juga Terlantar di Agus RB.
  4. Tanah milik Bu Inah Aminah yang sejak 1970 berdomisili di Jalan Dago 250 Bandung, itupun masih Terlantar.
  5. Tanah Milik Robert Sujasmin yang di beli dari lelang Negara pada tahun 1990, SHM nya hilang di Kantor BPN Jakarta Utara saat mengajukan balik nama, dan malah jadi milik PT Summarecon.
  6. Tanah milik Bapak Rusli di wilayah BSD, Kota Tangsel. Diduga BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan SHGB atas nama PT. Sinar Mas Land berdasarkan  SPH yang harus dibuktikan keasliannya juga sudah lama di meja Pak Agus RB. 
  7. Tanah milik  Punto Wibisono/ Annie Sri  Cahyani SHM 279/1991 dirampas menggunakan SHGB asli tapi  palsu  no. 124/2008 dan NOP  asli tapi palsu  No. 36.76.070.011.009-0185.0 oleh kongkalikong/konspirasi antara BPN Kabupaten Tangerang dengan PT. Jaya Real Property. Tbk dan juga KPP Pratama Serpong Majelis Hakim PN Tangerang.
  1. Kata Suwarno yang mewakili warga dan ahli waris, Tanah Kami seluas 82 Ha berada di luar Peta HGU PTPN V. Sudah Gelar Perkara. Pada tahun 2001 atas perintah Pak Lufhti Nasution agar tanah 82 Hektar itu di kembalikan kepada Warga Kp Penguripan Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi.Pada tahun 2013 di Pimpin Ketua DPR RI Marzuki Ali, hadir Kepala BPN Bapak Hendarman Supanji, Pada tahun 2016 kami menghadap Deputi V Bapak M. Ichan dan Dir Sengketa Brigjend Abdul Gani.
  1. Kami warga beringin Pagar Dewa dan Karang Agung, sejak tahun 1928 orang tua kami sudah berdomisili dilokasi,
    Pada tahu 1980 dan 1985 pemukiman kami di serbu oleh PTPN VII dan merampas tanah kami. Pada tahun 2012 dan 2014 kami sudah ke BPN Pusat agar tanah kami 1414 Hektar untuk mendapatkan pengakuan dari BPN begitu kata Rismaludin mewakili warga.
  2. Penjelasan Sangkut Manurung yang mewakili warga, secara Yuridis Masyarakat 147 KK sah sebagai Pemilik lahan Persawahan 200 Ha berdasarkan SK. Bupati Simalungun No. 1/II/10/LR/68 tgl. 14 September 1968 dan PETA PERSAWAHAN yang diarahkan Bupati Simalungun tahun 1966 serta izin tali air persawahan 23 Januari 1960.

Pada tahun 2019 keluar surat dari Ombudsman hasil pemeriksaan akhir No 0967/LM/X2013/ JKT, 09 February 2019 bahwa HGU No 2/ 2003 milik PTPN 4 adalah Maladministrasi. Ini bukti dari 10 perkara yang saya pilih, karena sudah puluhan tahun membuktikan bahwa 5 tahun Pak Agus RB berkuasa di Kementerian ATR BPN tidak melaksanakan program layanan warga, NawaCita tersebut. Atau ini akibat, Agus RB mengetahui kenapa Sofyan Djalil tidak membuka peta HGU milik Pengusaha Raksasa, pada hal sudah final di Pengadilan PK MA/TUN.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.