MediaBantenCyber.co.id -(MBC) Kabupaten Grobogan, Menjadi sorotan publik, terdakwa Rusno Bin Wiro Sukarto (alm), yang diduga telah terjerat kasus tindak pidana, “Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan” yaitu pupuk bersubsidi dengan jenis NPK PHONSKA. Dan kasus tersebut disinyalir sudah ditangani, dan sedang berjalan dipersidangan di pengadilan Negeri Purwodadi.
Atas perbuatan Terdakwa Rusno, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 8 Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kesimpulan atas pasal yang dituangkan dan dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Purwodadi.
Hukuman untuk pelanggaran yang dimaksudkan dalam tumpukan peraturan tersebut diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi, yang dalam Pasal 15 memuat ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 300.000,- untuk tindak pidana ekonomi. Sanksi ini berlaku berdasarkan UU Darurat No. 7/1955 itu sendiri karena ketentuan yang lebih spesifik mengatur tindak pidana ekonomi.
Selain itu, barang Bukti diterima Sesuai tanggal dan penerima di kantor PN Berupa, 1200 (dua ratus) sak Pupuk Phonska bersubsidi @50 Kg atau setara dengan berat 10 ton. 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO Seri Y22, warna Biru tua metalik dengan Nomor Seri 10DCA60G4Y000D1, Nomor IMEI (SIot 1) 865386064734137, (Slot). 865386064734129. 1 (satu) buah Kartu Seluler dari provider IM3 (lndosat) dengan Nomor Seluler 085799447752 berseri 6201-4000-6365-22735-U. 1 (satu) buah HP merk NOKIA, warna hitam, model RM-969 dengan Nomor IMEI 1: 352379/06/695078/5, IMEI
2:352379/06/695079/3 dengan Nomor Seluler Telkomsel 081393063888;

1 (satu) unit KBM TOYOTA DYNA 130 HT, Nopol: AB
8053 U, Tahun 2012, Nomor Rangka: MHFC1JU43C5070061, Nomor Mesin: W04DTRJ71004, wama kombinasi atas nama STNK
YUDHI ARIYANTO beserta STNK dan Kunci. 1 (satu) buah Terpal plastic berwarna biru penutup Nak Truk.
1 (Satu) Bendel Aplikasi
Pembukaan Rekening Bank BRI No. Rek. 378901022287534 atas nama MUHAMMAD SYÅFI. yang telah di legalisir, 1 (Satu) Bendel Print Out Rekening Rekening Bank BRl No.Rek. 378901022287534 atas nama MUHAMMAD SÝAFII periode Januari 2623`- Januari
2025 yang telah dilegalisir.
1 (Satu) Bendel Aplikasi Pembukaan Rekening Bank BRI No.Rek. 665001003463533 atas nama RUSNO.
yang telah di legalisir. 10) 1 (Satu) Bendel Print Out Rekening, Rekening Bank BRI No.Rek. 665001003463533 atas nama RUSNO. periode Januari 2023 – Januari 2025 yang telah di legalisir, Ruang Barang Bukti
PN Purwodadi penerima Enggar Setyaningrat, S.H., M.H.
“Dalam kasus tersebut berjalan sontak dan sudah menjadi sorotan publik, kalau terdakwa Rusno ditahan Rumah atau bisa diartikan tahanan luar. Ada apa dibalik kasus Rusno ini. Padahal sudah jelas pelanggarannya dan tindak pidananya bagaimana sudah diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955. “, jelasnya.
Saat Tim wartawan melakukan Investigasi dan menelusuri kebenaran atas Dugaan kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi yang terjadi di wilayah Grobogan tersebut, pada Sabtu (20/9/2025), mendatangi ke kediaman syafii sebagai saksi dalam penjualan yang dilakukan oleh rusno, bertujuan untuk mengklarifikasi perihal kasus tersebut.
Sementara, saat dihubungi nomor selulernya yang tercantum sebagai saksi pun sudah tidak aktif. Dugaan kuat menghilangkan Jejak. Menurut keterangan salah satu karyawannya Syafii saat di gudang Pupuknya, CV Sembada Tani.
“Pa syafii sudah lama tidak ada di tempat, hampir sebulan tak pernah berkunjung ke gudang, gak pernah kelihatan pulang, dan nomor ponselnya juga tidak bisa dihubungi”, ungkap karyawannya.
Selain itu, karyawannya pun membenarkan jika rumah ibunya syafii dan gudang pupuk terbukti di dalam masih ada setok pupuk Bersubsidi, Gudang Mengontrak, diduga kuat Saksi Kasus Pupuk Rusno, seakan Menghilangkan Jejak.
Selanjutnya Tim Investigasi Wartawan kembali mengunjungi Rumah Terdakwa Rusno yang lainnya. Dan sesampainya di kediamannya Rusno, Guwo RT 009 RW 001 Desa Guwo Kecamatan. Wonosegoro, Kabupaten, Boyolali. Tak kunjung ditemukan saudara Terdakwa melainkan Sudah Lama Pergi Anehnya Rumah kosong, Selanjutnya menemui RT untuk Mencari Keterangan Soal Keberadaan Saudara Rusno.
Namun saat dikonfirmasi Ketua RT setempat, dirinya mengatakan tidak mau tahu urusan kasusnya Rusno, dan memilih bungkam.
Untuk kesimpulannya dalam Kasus Pupuk Saudara Terdakwa tersebut, patut Diduga kalau Saudara Terdakwa dan Para Saksi Usai dikunjungi masing-masing alamat yang Tercantum dipublikasi dari Pengadilan Negeri Purwodadi Al Hasil Zonk Alias Semua Tidak ada di rumah. Padahal sudah jelas Hasil keputusan dari PN Bahwa Saudara Terdakwa Rusno, menjadi Tahanan Rumah, Namun tak kunjung bisa ditemui serta Rumahnya Kosong.
Menjadi pertanyaan, Ada Apa dengan kasus Pupuk Bersubsidi ini, Tak ada Ujung Kejelasan dan tidak Transparan Demi Keterbukaan Publik. (Henry)
Tidak ada komentar