MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Koordinator dan juga juru bicara warga perumahan Vila Bintaro Indah (VBI) Ir. H. Walneg S. Jas. MM, mengatakan bahwa dirinya pribadi dan juga seluruh warga perumahan Vila Bintaro Indah (VBI) tidak pernah menolak adanya pembangunan di Kota Tangsel umumnya dan khususnya di wilayah kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, apalagi pembangunan sebuah rumah sakit yang besar seperti RS IMC Bintaro. Hal tersebut disampaikan juru bicara warga VBI Jombang kepada MediaBantenCyber.co.id (MBC), pada Rabu (25/12/2019) siang.
Menurut Walneg, siapa sih yang tidak mau dekat rumahnya ada rumah sakit besar, hal tersebut tentu akan sangat memudahkan akses dari warga masyarakat jika sedang ada keperluan masalah kesehatan anggota keluarganya, akan tetapi yang terpenting dari pembangunan rumah sakit tersebut adalah bagaimana proses pengajuan perizinannya haruslah dilakukan dengan baik dan benar. Karena masalah Amdal lingkungan adalah bukan hanya masalah kehidupan manusia pada saat ini saja, akan tetapi juga hal tersebut menyangkut masa depan kesehatan untuk anak – cucu kita di masa depan. Karena limbah bakteri dari sebuah rumah sakit jika pengelolaannya tidak transparan ke publik serta baik dan aman, maka akan sangat berbahaya dan mengancam bagi masa depan anak – cucu kita sebagai penerus masa depan bangsa yang sehat dan berkualitas lahir dan batin.
“Tentunya ingin membangun RS IMC Bintaro itu niatannya adalah baik dan mulia, nah harusnya niatan yang baik dan mulia tersebut haruslah juga melalui mekanisme proses pengajuan perizinan yang baik dan sesuai prosedur hukum, baik itu Perda daerah Kota Tangsel, Perwal maupun hukum serta Undang – undang yang lebih tinggi diatasnya,” tandas Walneg.
Juru bicara warga Vila Bintaro Indah tersebut menambahkan, janganlah karena alasan ingin melakukan pembangunan rumah sakit untuk kepentingan masyarakat banyak, lantas dengan seenaknya mengabaikan rambu – rambu hukum serta Undang – undang yang mengatur persyaratan membangun sebuah gedung atau rumah sakit. Dan dari peristiwa DITOLAK nya Peninjauan Kembali (PK) Walikota Tangsel oleh Mahkamah Agung terkait gugatan terhadap SK Walikota Tangsel Nomor : 658.31/4659 Tahun 2015 tentang izin lingkungan hidup serta SK Walikota Tangsel Nomor : 645.3/30505/BP2T Tahun 2015 tentang penerbitan IMB dan Amdal RS IMC Bintaro, Jombang, semua pihak harus dapat mengambil hikmahnya dengan baik.
Masyarakat umumnya dan Pemkot Tangsel khususnya melalui Dinas Perizinan BP2T yang sekarang berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel kedepannya harus mengambil pelajaran yang sangat mahal untuk direnungkan, diingat serta dijalankan dengan sebaik – baiknya dan benar saat memproses pengajuan perizinan dari para pengusaha. Investasi itu penting, tapi lakukanlah investasi dengan baik dan benar agar susuatu yang dihasilkannya pun akan menjadi benar juga serta penuh keberkahan untuk keluarganya.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus kita taati bersama, baik hukum melalui Perda, Perwal maupun Perundang – undangan.Jadi kalau ingin berbuat sesuatu hal apalagi berusaha, patuhilah proses perizinannya juga dengan baik agar hasilnya juga akan baik, bagi si pengusaha itu sendiri maupun bagi karyawan serta warga sekitarnya,” pungkas Walneg. (BTL)