MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Warga Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pertanyakan pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di tahun 2019, Hingga saat ini belum juga terbit. Selasa (22/06/2021)
Seperti yang diungkapkan salah satu warga Kongsi baru, Desa Mekarsari yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media selama pemutihan sampai sekarang tidak ada pemberitahuan ke warga, baik dari pihak RT atau RW setempat apa lagi dari perangkat desa, belum juga ada kabar beritanya.
Baca Juga : Warga Pondok Bahar Keluhkan Pungli Pengurusan PTSL Yang Tak Kunjung Selesai

Baca Juga : Warga Kelurahan Pondok Bahar Tuntut Wali Kota Tangerang Pecat Lurah Kurnain Terkait Pungli PTSL
“Padahal pengurusan Sertifikat ini sudah berjalan dari pertengahan tahun 2019 dan sekarang tahun 2021 pengurusan sertifikat tersebut belum juga selesai,” kata warga.
Baca Juga : Masyarakat Pondok Bahar Sebagian Sudah Menerima Sertifikat PTSL
“Bahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja seharusnya tiap Tahun warga dikasih tau waktu pembayaran pajak, ini malah tidak ada info apa – apa kaya tidak ada RT dan kepala Desanya,” Tambahnya.
Baca Juga : BPN Kota Tangerang Bagikan 103 Sertifikat Program PTSL Kepada Warga Pondok Bahar
Di tempat terpisah, sementara itu salah satu warga dari RT 01/RW 01 Desa Mekarsari juga mengungkapkan hal yang sama, Sebut saja RR (45 thn), “Tanah sudah diukur semua, persyaratan sudah kita penuhi, tetapi kenapa hanya sebagian sertifikat di wilayah Mekarsari yang sudah jadi, sementara yang belum jadi tidak diberikan penjelasan apapun, bahkan kami sudah mempertanyakan kepada sekdes Mekarsari dan dengan gampang menjawab “Nanti Juga Jadi,” kata RR.(red)
Baca Juga : Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Ultimatum Pengelola TPU Binong, Jika Masih Ada Pungli Akan DIPECAT !
Tidak ada komentar