150 Kilogram Ganja Asal Aceh Dimusnahkan BNN Provinsi Banten

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Kembali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Musnahkan Barang – bukti Narkotika jenis Ganja hasil Penangkapan yang di lakukan di Wilayah Banten.

150 kilogram Ganja yang di bawa oleh 2 Orang Tersangka berinisial (FN) dan (IG) dari daerah Aceh menuju Tangerang Banten yang dibawa dengan kendaraan Toyota Camry melalui jalur Laut.

“Berawal Kita dapatkan Informasi tentang adanya pengiriman Ganja tersebut, dan kita lakukan Koordinasi dengan BNN RI, karena Barang tersebut di bawa menggunakan jalur Laut dari Pelabuhan Pangkal Balam Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Periuk menggunakan kapal KMP Sakura menuju Tangerang.” Jelas kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Tantan Sulistyana SH SIK, pada Awak Media di kantornya, Rabu (31/7/2019).

Setelah Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan, lanjut Tantan, Petugas Gabungan langsung lakukan Pengecekan dan menemukan Mobil Toyota Camry warna Silver yang di gunakan Tersangka sesuai Informasi yang Diterima.

“Didapati 2 Orang dalam Mobil tersebut dengan inisial Masing – masing (FN) dan (IG), kemudian kita Interogasi dan mengakui bahwa mereka membawa Narkotika jenis Ganja dari Aceh untuk dibawa ke Wilayah Tangerang yang di taruh dalam bagasi Mobil yang telah dilakukan Modifikasi.” Lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan Tersangka, lanjut Tantan, kendaraan Toyota Camry tersebut dibawa ke sebuah Bengkel di daerah Kecamatan Benda Kota Tangerang guna membuka bagasi Mobil yang telah Dilapisi dan di las besi plat guna memastikan barang Narkotika yang dibawa.

“Setelah Modifikasi Bagasi dalam Mobil dibuka, benar saja, Petugas dari BNNP Provinsi Banten dan BNN RI yang disaksikan juga oleh (FN) dan (IG) ditemukan 150 Paket Ganja dalam Bagasi Mobil tersebut.” Tandasnya.

Dari tangan Tersangka (FN) dan (IG) Selain 150 Kilogram Ganja, Petugas juga berhasil amankan Barang – bukti berupa 1 Unit Toyota Camry warna Silver, 1 ATM Mandiri, 1 ATM CIMB Niaga, Uang Tunai sebesar RP. 317.000.- , dan 3 Handphone, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.