24 Siswa yang Terlibat Bentrok Telah Dipulangkan Polsek Teluknaga Kepada Orang tuanya

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Kapolsek Teluknaga – Polres Metro Tangerang Kota AKP Darma Adi Waluyo melakukan pembinaan kepada orang tua siswa yang terlibat bentrok antar siswa di jalan raya Tanjung Pasir yang terjadi pada Senin (28/03/2022) siang. Pembinaan tersebut dilakukan di Aula Polsek Teluknaga, pada Selasa (29/03/2022) sore, kepada 24 Orang tua yang anaknya terlibat dalam aksi bentrok antar siswa.

Dalam aksi bentrok siswa antara sekolah MTS Negeri 6 Teluknaga Kabupaten Tangerang dengan Darul Mukminin (DM) tersebut yang telah menjadi korban sebanyak tiga orang, di antaranya 1 orang Meninggal dunia dan 2 lainnya luka-luka.

Selain itu, dalam aksi bentrok tersebut Polisi juga sudah mengantongi nama-nama para pelaku yang terlibat dalam aksi pemukulan dengan senjata tajam yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia diduga terkena sabetan senjata tajam di bagian kepalanya.

Baca Juga : Orang Tua dari 14 Siswa yang Tidak Bisa Diterima di SMAN 24 Tangerang Lakukan Mediasi Hukum

Kapolsek Teluknaga juga menghimbau kepada orang tua siswa agar selalu menjaga anaknya karena anak adalah titipan dan Ia juga katakan bahwa pembinaan kepada kedua orang tua murid yang hadir tersebut agar orang tua bisa menjaga dan mendidik anaknya dimana pun kemana pun jangan biarkan anak berkecimpung dari dunianya sendiri.

Dalam penyerahan pelajar yang terlibat bentrok tersebut Polsek Teluknaga juga memberikan Surat pertanyaan kepada orang tua murid yang anaknya terlibat aksi tauran tersebut dengan isinya sebagai berikut:

Sehubungan dengan diamankannya anak saya yang bernama inisial telah ikut bersama dengan teman-temannya melakukan nongkrong-nongkrong dan tawuran sesama pelajar sekolah yang terjadi pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 12:30 Wib di Jalan Raya Tanjung Pasir Bawah Flyover Desa Tanjung pasir Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang yang selanjutnya anak saya yang bernama tersebut diamankan ke Polsek Teluknaga sekarang ini saya selaku orang tuanya berjanji :

Baca Juga : Tanggul TPA Cipeucang Kota Tangsel Seharga 24 Miliar JEBOL, Kok Bisa?

  1. Sanggup Menjaga anak saya yang bernama tersebut untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya ikut Bersama dengan teman-temanya melakukan tawuran,
  2. Sanggup membimbing anak saya yang bernama untuk selalu taat kepada aturan hukum yang berlaku;
  3. Sanggup merawat anak saya yang bernama tersebut tidak ikut lagi nongkrong-nongkrong Bersama teman yang dapat meresahkan warga sekitar
  4. Apabila dikemudian hari anak saya yang bernama tersebut mengulangi lagi Perbuatannya ikut melakukan tawuran / perkelahian antar pelajar / melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka saya selaku orang tua bersedia untuk menyerahkan anak saya tersebut ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Orangtua Siswa yang Tidak Bisa Diterima di SMAN 24 Tangerang Lakukan Mediasi Hukum

Demikian surat Penyataan ini dibuat dengan sebenar-sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga dan dapat saya dipertanggungjawabkan.

Teluknaga, 29 Maret 2022 Yang membuat pernyataan Orang Tua di atas Materai 10.000, begitu petikan surat pernyataan yang diberikan Polsek Teluknaga kepada para orang tua murid yang hadir. (SB/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.