Dahlan Pido, SH., MH Oleh: Dahlan Pido, SH., MH., (Praktisi Hukum/Advokat Senior) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Salah satu bentuk kritik terhadap penegakan hukum kita karena banyak ditemukan kasus mengenai ketimpangan dalam penaganan untuk rakyat kalangan bawah dengan kalangan atas. Kenyataan yang terjadi di negara kita, keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan dengan kelas atas (pejabat tinggi dan orang berduit).
Bahkan pernah heboh tweet dari Menko Politik Hukum dan Keamanan yang menyatakan bahwa “Setiap kasus bisa dicarikan pasal benar atau salahnya menurut hukum, tinggal siapa yang lihai mencari atau membeli”. Ini tepat untuk kita gaungkan karena hukum seharusnya tajam terhadap siapa pun tanpa membedakan status sosial, apabila seseorang melakukan tindakan kejahatan, sudah semestinya orang tersebut dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Jika hukum itu tajam menunjukkan bahwa penegakan hukum pada negara tersebut cukup baik, karena dapat memberikan efek jera pada seseorang serta menjadi penghimbau agar tidak melakukan tindak kejahatan yang serupa, ini menandakan penegakan hukum di negara kita berkeadilan. Hal ini sesuai dikatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan, Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala kegiatan Negara dan Warga Negara, termasuk berpolitik harus berdasarkan prinsip hukum, tidak boleh suka-suka atas kehendak pribadi maupun kelompok.
Oleh karena itu Hukum harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan bernegara dan berbangsa, bukan politik ataupun ekonomi. Pada Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan Negara Indonesia bukan negara kekuasaan, artinya segala keputusan pejabat atau Lembaga negara jika dilakukan dengan melanggar hukum, maka siapapun yang merasa dirugikan dapat mengajukan dan meminta keadilan melalui proses hukum yang ada.
Paling tidak, ada tiga teori atau konsep dasar negara hukum yaitu persamaan di hadapan hukum, tidak ada kekuasaan di atas hukum, dan hukum adalah kekuasaan tertinggi (supreme). Tiga konsep dasar tersebut secara hakiki ditujukan pada penguasa, untuk membatasi kekuasaannya agar tidak sewenang-wenang, dan jangan melampaui wewenang (detournement de pouvoir).
Hanya penguasa atau mereka yang memperoleh bagian dari kekuasaan yang dapat menyatakan atau menempatkan diri di atas hukum, karena itu hukum ada di bawah kehendaknya, bukan sebaliknya berada di bawah kehendak hukum. Hal ini dapat dilihat dari produk Undang-undang (UU) yang menjadi alat dan diskriminasi untuk lainnya, seperti :
Adanya UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPPU) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (UU Covid-19). Bayangkan UU ini melarang orang menggugat oknum-oknum dalam pelaksanaannya ada penyelewengan keuangan negara.
Baca Juga : Tanah dan Permasalahan Hukum
Berkenaan dengan frasa “bukan kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 yang tidak dapat dilepaskan dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di dalam UU Tipikor termuat ketentuan unsur esensial yang harus dipenuhi dalam membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi, yakni terpenuhinya unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Apabila dicermati tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara, baik terhadap biaya yang dipergunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan dengan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah dan/atau lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Secara a contrario, meskipun penggunaan biaya dari keuangan negara untuk kepentingan penanganan pandemi Covid-19 dilakukan tidak dengan iktikad baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka terhadap pelaku yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dimaksud tidak dapat dilakukan tuntutan pidana. Hal ini disebabkan telah terkunci dengan adanya frasa ‘bukan merupakan kerugian negara, sebagaimana disebutkan oleh Pasal 27 ayat (1) UU Covid-19.
Baca Juga : Soal Kisruh PPDB di Tangerang Raya, Polda dan Kajati Banten Didesak Jalankan Penegakkan Hukum Dengan Tegas
Selanjutnya adanya revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada Pasal-pasal yang melemahkan, terlihat pada perubahan status KPK menjadi Lembaga Eksekutif, pegawai KPK berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yang jika bertindak tidak lagi independent (netral).
Demikian juga, bahwa, penyadapan dapat dilakukan KPK atas ijin tertulis dari Dewan Pengawas KPK paling lama satu kali 24 jam sejak permintaan diajukan. Intervensi ini tidak boleh karena modus korupsi di Indonesia yang sebagian besar dalam bentuk suap, dan suap hanya bisa dijangkau dengan mudah melalui cara penyadapan.
Korupsi politik di Indonesia yang high level itu, proses penyadapannya tidak bisa ada intervensi, makanya proses penyadapan harus betul-betul steril, masuknya Dewan Pengawas merupakan bagian dari intervensi politik terhadap proses penegakan hukum di KPK.
Selanjutnya MK memperpanjang jabatan Pimpinan KPK, tidak sepantasnya MK mengabulkan hal-hal seperti itu yang remeh-temeh, yang tidak ada kaitannya dengan konstitusionalisme sebuah norma hukum. Keputusan MK No. 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu ganjil dan bernuansa tak sehat sebab dilakukan di penghujung masa jabatan.
Di sisi lain, pimpinan KPK saat ini tengah disorot terkait berbagai kasus yang dinilai bernuansa politis, bekerja tak sesuai Fungsinya, seperti mengkriminalisasi calon-calon politik tertentu demi kepentingan politik kepartaian. Dugaannya memperpanjang pimpinan saat ini tentu saja memperpanjang rencana untuk mempermasalahkan kasus kasus tertentu yang sifatnya politis. MK seharusnya tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi, jangan menjadi lembaga politik pembuat norma UU.
Baca Juga : Kondisi Hukum Kita Saat Ini Antara Ada Dan Tiada
Lain hal dengan UU Lingkungan Hidup dalam UU Omnibus Law (UU Cipta Kerja) adalah hal yang paling konyol, dalam UU ini pantas disebut sebagai RUU Cilaka, karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodir kepentingan bisnis, seperti dalam Pasal 88, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dapat menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla), namun pemerintah menghapusnya dalam UU Cipta Kerja.
Demikian pula, UU PPLH menentukan, “setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. ”Namun pemerintah menghapus ketentuan ini, dengan “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Pada Pasal 93 Pemerintah dikritik karena ada upaya penghapusan partisipasi publik, yang ayat (1)nya menyatakan “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara”, namun pada UU Cipta Kerja itu dihapus. Dan UU Cipta Kerja ini berpotensi melemahkan kekuatan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang berfungsi meminimalisir dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar aktivitas usaha.
Pelemahan bisa terjadi karena ada aturan yang mempersempit keterlibatan masyarakat dalam penyusunan amdal, yang tercermin dalam perubahan Pasal 25 poin C UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang berbunyi : “Dokumen Amdal memuat saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
Masyarakat, yang dalam Pasal 26 ayat 3 UU PPLH, terdiri dari masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau masyarakat yang terdampak atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
Dalam Pasal 22 poin 4 Omnibus Law Cipta Kerja, aturan Pasal 25 poin C itu diubah sehingga berbunyi: Dokumen Amdal memuat saran, masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan.
Kategori masyarakat juga dihapuskan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, tak ada lagi keterlibatan pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terdampak atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Penyusunan Amdal hanya melibatkan pemrakarsa dan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang terkena dampak sekitarnya saja. UU Cipta Kerja juga menghapus pembatalan ijin lingkungan oleh Pengadilan (PTUN).
Padahal dalam Pasal 38 UU PPLH disebutkan, pada Pasal 37 ayat (2), ijin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan Pengadilan/PTUN, sementara dalam Pasal 22 Poin 16 Omnibus Law, untuk Pasal 38 UU PPLH dihapus. Demikian juga dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang kewenangan Pemerintahan Daerah (Pemda) diambil alih oleh pusat (Presiden), ini diatur pada Pasal 174 UU Cipta Kerja.
Kekuasaan selamanya memang mencengkeram hukum, produk hukum, dan penegak hukumnya, jika menunggu political will (kemauan politik) pemerintah memakan waktu lama, sehingga banyak masyarakat menggalang kekuatan/protes massa menjadi pilihan alternatif menjadi kekuatan penekan (pressure group), dan gerakan-gerakan masyarakat itu didukung media massa, alasannya buat apa gerakan yang melibatkan banyak orang kalau akhirnya tidak diliput media (No Viral, No Justice).
Dari kekuatan/protes massa ini akan muncul budaya malu dari pemegang kekuasaan, orang yang berduit sampai para penegak hukum, karena memang sanksi hukum kita tidak tegas dan nyata. Hukum masih dijadikan “pajangan” sebagai alat kekuasaan dengan sanksi menurut kepentingan mereka.(BTL)
Tidak ada komentar