MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Bekasi, Kamis tanggal 8 Juni 2023, Yusuf Blegur Ketua Umum BroNies yang juga Pentolan Aktivis 98 didampingi oleh 26 pengacara dari Tim Advokat Untuk Demokrasi Indonesia Raya ’98 (TAKDIR ’98), memenuhi undangan klarifikasi terkait tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI di Polres Metro Depok.
Alhamdulillah acara berjalan lancar.
Pemeriksaan oleh Briptu Ahmad dari satuan Krimsus Polres Metro Depok dimulai dari pukul 14.00 hingga pukul 16.00 Wib. Yusuf Blegur selain didampingi kuasa hukumnya juga ditemani sekitar 50 para relawan sebagai aksi peduli dan solidaritas dari beragam aktifis pergerakan dan relawan Anies.

Baca Juga : Masyarakat Pemohon Sertifikat Kecewa dengan Pelayanan di BPN Kabupaten Tangerang yang Tidak Prima | 26
Adapun yang mengemuka yang menjadi pembahasan klarifikasi antara lain sebagai berikut:

Baca Juga : Pemanggilan Yusuf Blegur oleh Polres Metro Depok Terkait Tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI | 26
Sejauh ini mulai dari muncul somasi dari pelapor hingga laporan ke Polres Metro Depok, penulis belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa manapun selaku yang menyebarluaskan tulisan tersebut terkait adanya keluhan, gugatan atau permintaan klarifikasi dari siapapun.
Baca Juga : Capres HMI (Anies Baswedan) Versus Capres GMNI (Ganjar Pranowo) | 26
Pada prinsipnya, seiring pemeriksaan sekaligus shering antara penyidik, terlapor dan pihak pendamping hukumnya, menilai tidak ditemukan unsur pidana baik tuduhan penyebaran berita bohong (hoax), fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan.
Meskipun penyidik berusaha menggiring perkaranya ke masalah SARA, namun dengan penjelasan yang detail, utuh dan didukung dengan fakta serta data. Penjelasan terlapor dengan penyidik menjadi lebih cair, komunikatif dan cenderung mengerucut pada satu kesimpulan, bahwasanya tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI tidak ditemukan delik yang mengandung penyebaran berita bohong (hoax), fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga : Diduga Banyak Pejabat yang Bermain dalam Pembangunan Gedung DPRD Kota Tangsel, KPK Diminta Turun Tangan | 26
Begitupun hal-hal yang terkait SARA, secara gamblang penulis tidak bisa dibilang secara tersurat maupun tersirat terkesan menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan pada orang, suku, kelompok atau agama apapun.
Selanjutnya demi kepentingan proses hukum atau hal lainnya yang dianggap perlu, pihak terlapor dan kuasa hukumnya akan menunggu komunikasi atau tahapan-tahapan proses hukum berikutnya jika ada, dari penyidik.
Baca Juga : Terkait Adanya Dugaan Penyelewengan Dana BOS SDN Lebak Wangi Patut Dipertanyakan | 26
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terhadap jalannya pembahasan klarifikasi Tulissn Capres HMI Versus GMNI di Polres Metro Depok. Terima kasih.
Tidak ada komentar