Bupati Serang Diminta Berjiwa Besar Serahkan PDAM Tirta Albantani

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah diminta untuk berjiwa besar menyerahkan aset kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani yang merupakan salah satu aset yang belum diserahkan pada Pemkot Serang.

Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Ridwan Akhmad, di kantornya pada Jum’at, (31/01/2020), menurutnya, hal tersebut dipandang perlu untuk tindak lanjut rencana pembentukan Perusahaan Dagang Air Minum (PDAM) atau Perumda milik Kota Serang yang merupakan hasil rapat Komisi III DPRD Kota Serang dengan Asisten Daerah (Asda) 2, dan Stakeholder terkait, yang hasilnya pada 2020 Kota Serang harus membentuk PDAM atau Perumda.

“Makanya, Bupati Serang dan pihak DPRD Kabupaten harus berjiwa besar menyerahkan kantor PDAM Albantani yang ada di Kota Serang lengkap dengan jaringan pipanisanya yang melayani warga Kota Serang ini,” katanya.

Saat ini, jelas Ridwan, PDAB Tirtamadani milik Kota Serang hanya terkonsentrasi di wilayah Kecamatan Kasemen dengan saluran layanan 2100 SL dan 0 persen pemasukan terhadap PAD. Belum lagi Kota Serang ditarget sedangkan pemerintah pusat di tahun 2030 mengharus untuk sudah seratus persen dalam layanan cakupan air bersih dan air minum, sedangkan saat ini baru 3,6 persen.

“Kota Serang ini kan sebagai Ibukota Provinsi Banten memiliki jumlah penduduk 666.000 jiwa dengan jumlah KK 37.500 menurut BPS tahun 2018, akan tetapi cakupan layanan bersih dan air minum di Kota Serang baru 3,6 persen dan ini jauh dari target yang diminta pusat, di 2030 ini Indonesia harus sudah seratus persen cakupan layanan air bersih dan air minum,” ungkapnya.

Ironisnya, lanjut Ridwan, PDAM Tirta Albantani Kabupaten Serang yang hingga saat ini belum juga diserahkan oleh Pemkab Serang itu melayani kebutuhan air bersih untuk 1600 sampai 3000 penduduk Kota Serang saat ini, coba jika ini masuk ke Kota Serang maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang yang sangat minim.

“Dengan APBD Kota Serang 1,2 triliun rupiah itu sangat terbatas, belum mampu bangun kantor OPD, masih banyak kantor OPD Kota Serang yang sewa, dan atas saran KPK Pemkot Serang juga tidak diperbolehkan membangun gedung baru, tunggu pelimpahan aset, makanya Bupati Serang dan anggota DPRD Kabupaten Serang yang memiliki kedewasaan dalam menjalankan roda pemerintahan agar berjiwa besar, mau mengikuti aturan hukum di Indonesia, dengan mematuhi pasal pada Undang – undang 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang, dan bukan hanya aset perusahaan daerah Kabupaten Serang di Kota Serang juga harus diserahkan,” tegasnya.

Ridwan juga mendesak Walikota Serang agar berkomunikasi dengan Bupati Serang masalah aset ini, agar mau berjiwa besar untuk menyerahkan.

“Walikota Serang secepatnya berkomunikasi dengan Bupati Serang agar mau berjiwa besar menyerahkan kantor PDAM Kabupaten Serang dan jaringan pipanisanya ke Kota Serang, untuk dijadikan kantor PDAM atau Perumda milik kota serang di tahun 2020 ini.” Tandasnya. (Faizudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.