Dianggap “Mandul” Perbup No 47 Tahun 2018 Bakal Menjadi Peraturan Daerah

Mediabantencyber.co.id – Kabupaten Tangerang, Terkait dicap “Mandul”nya Perbup No 47 Tahun 2018 Tentang Batasan Jadwal Angkutan Barang dan Hasil Tambang dari sejumlah elemen masyarakat. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail akan menguatkan regulasi tersebut meningkat sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Kholid, Perbup tersebut atas dasar kebijakan pemerintah daerah, maka ada aturan yang mengikat dan tegas agar ada payung hukumnya.

“Insyaallah, kita akan buatkan pada tahun 2020. Karena disetiap Perda ini kan kita akan evaluasi, memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan budaya, terutama di aspek sosialnya,” ujar Kholid kepada awak media, Minggu (3/11/2019).

“Kita harus betul – betul cermatlah, karena segala sesuatu tugas kami adalah melihat kondisi dibawah. Ada persoalan sosial, maka kita harus selesaikan dan jelaskan secara regulasinya,” tandasnya.

Sementara itu, Dery Ketua Umum Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (MPRI) menyorot “Mandul” nya payung hukum tersebut, ia mengatakan kebijakan regulasi Perbup No 47 Tahun 2018 oleh Pemkab Tangerang seakan – akan hanya bersifat parsial.

Padahal, Perbup itu adalah rule of law bagi stakeholders terkait. Dirinya menegaskan, jangan jadikan rakyat hanya diberikan angin surga.

“Implementasikan regulasi tersebut dengan baik, terutama dinas terkait dan kepolisian untuk mengawasi agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diingikan secara berkepanjangan,” tegas Dery saat di konfirmasi, Minggu (3/11/2019). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.