MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Perwakilan Forum Bersama Kota Tangerang Selatan (FORBEST) Kota Tangsel menyatakan KEKECEWAANNYA kepada Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan H Abdul Rosyid Golkar) yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H Mustapa (PKS) dan juga Sekwan DPRD, saat menerima kedatangan rombongan perwakilan Forbest Kota Tangsel diruang Sekwan DPRD Kota Tangsel pada Kamis (09/07/2020) siang, guna menanyakan progress surat pernyataan sikap dari warga masyarakat Kota Tangsel yang diwakili oleh Forbest Kota Tangsel yang merupakan gabungan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), elemen masyarakat, komunitas, suku, agama dan profesi yang pada pekan sebelumnya menyampaiakan surat kepada pimpinan DPRD Kota Tangsel berupa surat PENOLAKAN atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Rombongan perwakilan Forbest Kota Tangsel tersebut dipimpin oleh Ketua Forbest Kota Tangsel Ustadz H. Arif Wahyudi serta didampingi oleh puluhan perwakilan organisasi anggota Forbest seperti, Ustadz H Martha Bachtiar Panglima laskar FMMB yang juga Korlap Forbest Kota Tangsel, Julham Firdaus Ketua Umum Bamus Kota Tangsel, Nico Ketua Remaja Masjid BSD, I Gede Artha perwakilan umat Hindu Kota Tangsel, Ustadz H Moh Sartono Aktifis masjid Kota Tangsel, Inant, Bisri Khaerudin, Joharly Chaniago (Wakil PDM Muhmadiyah Kota Tangsel), Mukhtar (Komunitas Sapa Islam), Kamino, Lela Abwata (GIN Tangsel), Ruslan Sudjaja Perwakilan MUI Kota Tangsel, Agung Priyo Sekjen FDKM Kota Tangsel serta M. Taufik Sekjen Bamus Kota Tangsel.
H Abdul Rosyid Ketua DPRD Kota Tangsel saat menerima rombongan perwakilan Forbest Kota Tangsel diruang rapat Sekwan DPRD Kota Tangsel, saat membacakan surat jawaban DPRD Kota Tangsel kepada perwakilan Forbest Kota Tangsel beralasan bahwa masalah RUU HIP tersebut merupakan bukan ranahnya DPRD kota Tangsel untuk mensikapi dan menhambil keputusan, tetapi ranahnya DPR RI.

“Di DPRD Kota Tangsel itu ada mekanismenya dalam mengambil setiap keputusan, dan itu sifatnya kolektif kolegial (bersama – sama, red) tidak bisa sendirian pimpinan dewan. Dan untuk surat dari Forbest terkait penolakkan RUU HIP sudah kami bahas dalam rapat Bamus DPRD dan juga rapat dengan para pimpinan fraksi – fraksi di DPRD Kota Tangsel yang berjumlah 7 fraksi. Dan hasil rapat Bamus DPRD dan juga pimpinan fraksi memutuskan masalah surat dari Forbest Kota Tangsel tersebut, dikembalikan atau diserahkan kepada masing – masing fraksi untuk mensikapi dan menanggapinya,” ujar Abdul Rosyid Ketua DPRD Kota Tangsel.
Menanggapi jawaban dari Ketua DPRD Kota Tangsel tersebut, Ustadz H Arif Wahyudi selaku Ketua Forbest Kota Tangsel langsung menyatakan KEKECEWAANNYA. Ustadz Arif Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya sangat memahami dalam pengambilan keputusan di pimpinan dewan maupun di Bamus DPRD.

“Jawaban ketua DPRD Kota Tangsel tidak logis dan terkesan lempar handuk (lepas tanggung – jawab). Dalam mengambil keputusan itu tidak mesti harus bulat Pak Ketua dewan, kalau melalui mekanisme musyawarah tidak ada kesepakatan bersama, ya lewat VOTING. Nanti dicatat fraksi mana yang setuju dan fraksi mana yang tidak setuju jika DPRD Kota Tangsel menyampaikan aspirasi warga Kota Tangsel MENOLAK RUU HIP lewat Forbest ke DPR RI, Gitu Aja Kok Repot !,” tandas Ustadz Arif Wahyudi.
Ketua Forbest Kota Tangsel Ustadz Arif Wahyudi, MENEGASKAN, Forbest akan segera menggelar Konferensi Pers pada Sabtu (11/07/2020) mendatang, guna mensikapi jawaban dari pimpinan DPRD Kota Tangsel yang amat sangat MENGECEWAKAN tersebut.
“Sabtu besok kami akan menggelar konferensi pers, nanti kita akan tentukan apakan Forbest akan turun ke jalan atau bagaimana. Kalau dari suara – suara anggota Forbest sih mereka mendesak agar kami turun ke jalan untuk menegaskan bahwa kami sangat tidak main – main dan kompromi dengan masalah RUU HIP Ini. Karena ini sudah menyangkut masalah ideologi negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Bamus Kota Tangsel Julham Firdaus dan juga Nico Ketua Remaja Masjid BSD dan sekitanya. Menurut keduanya, dirinya BINGUNG dengan sikap dan jawaban dari ketua DPRD Kota Tangsel tersebut. Menurut keduanya, pimpinan DPRD Kota Tangsel telah GAGAL PAHAM terkait surat dari Forbest Kota Tangsel tersebut.
“Forbest Kota Tangsel hanya MEMINTA, agar pimpinan DPRD menyampaikan aspirasi warga masyarakat yang MENOLAK RUU HIP kepada pihak DPR RI, bukan mengeluarkan pernyataan sikap atau keputusan dari DPRD Kota Tangsel. Apa susahnya seh hanya menyampaikan surat kami kepada pihak DPR RI ?,” tanya kedua anak muda yang CERDAS, pimpinan ormas dan komunitas masjid di Kota Tangsel tersebut. (BTL)
Tidak ada komentar