FDKM Tangsel Bersama Masjid Raya Bintaro Jaya Gelar Worshop Zakat

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Zakat merupakan salah satu instrumen dari Allah SWT yang menjadi bagian dari syariat yang diajarkan oleh Nabi Besar Muhammad SAW yang apabila dikelola dengan baik maka akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan para jamaah dan umat Islam. Dan yang terjadi selama ini adalah karena kurangnya pengetahuan dan tidak memiliki manajemen pengelolaan yang baik, maka dana zakat akan habis pada saat hari raya saja, tidak dapat berjalan secara jangka panjang untuk kepentingan ekonomi umat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ustadz Gus Arifin selaku narasumber Pakar Zakat Indonesia dalam acara Workshop Zakat pada Sabtu (28/11/2020) pagi, di aula Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ) yang diselenggarakan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ) yang bekerjasama dengan Forum Dewan Kesejahteraan Masjid (FDKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan mendapat support dari Koko Nibras serta Sabun Bidara.

“Kalau dana zakat itu dapat dikelola dengan manajemen dan manajerial yang baik maka haqqul yakin dana zakat yang merupakan instrumen yang diberikan oleh Allah SWT tersebut akan dapat mengangkat dan meningkatkan harkat dan martabat umat Islam,” tandas Ustadz Gus Arifin.

Ditambahkan oleh Ustadz Gus Arifin bahwa yang paling penting dari tugas seorang Amil Zakat tersebut adalah dia harus memiliki ilmu yang sangat baik tentang apa itu zakat, dan dia juga harus memiliki manajemen dan juga manajerial tentang pengelolaan zakat juga dengan sangat baik.

“Cara untuk dapat mengelola zakat dengan baik itu adalah si Amil zakat harus menguasai ilmu tentang zakat itu dengan sangat baik, dia juga harus memiliki kemampuan manajemen serta manajerial dalam pengelolaan dana zakat, harus selalu dapat memperbaharui data base baik itu para mustahik maupun para muzzaki dengan by name by addres dan yang terakhir adalah si Amil zakat harus orang yang dapat menjaga amanah dari para muzzaki (pembayar zakat), karena ini menyangkut kepercayaan dari para muzzaki kepada para Amil zakat yang telah memberikan pembayaran zakat hartanya untuk disalurkan kepada para mustahik yang berhak,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Forum Dewan Kemakmuran Masjid (FDKM) Kota Tangsel Ustadz Arif Faathir mengatakan bahwa kegiatan Workshop Zakat tersebut diikuti oleh 35 orang perwakilan dari 25 DKM masjid yang diundang dari 2 kecamatan yaitu Kecamatan Pondok Aren dan juga Kecamatan Pamulang. Dan kegiatan tersebut menghadirkan narasumber tunggal yaitu Ustadz Gus Arifin selaku Pakar Zakat Indonesia dan dihadiri oleh Ketua DKM Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ) Ustadz Bambang Suprihadi dan juga Ustadz Prastowo selaku Wakil ketua Yayasan MRBJ.

“Workshop zakat ini dimaksudkan untuk menumbuhkan ukhuwah masjid – masjid di Tangsel agar sadar akan besarnya potensi zakat dan juga manfaatnya bagi umat, agar menjadi tumbuh keberkahan dan juga kebaikan secara bersama – sama serta sadar bahwa zakat bagi DKM dan juga jamaah itu dapat menghindari dari perbuatan yang merugikan mereka. Karena Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat melindungi mereka saat adanya pengambilan zakat karena LAZ dijamin oleh UU negara terutama Pasal 23 UU zakat dan juga dapat menambah edukasi kepada peserta workshop zakat jika terdapat kekurangan informasi tentang Syariah khususnya  Fiqih zakat dalam hal Pengelolaan Zakat,” tegas Ustadz  Arif Faathir.

Ketua Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ) Ustadz Muhammad Rofiq mengatakan bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) tersebut merupakan lembaga Amil zakat yang berbasiskan masjid, dan LAZ berbasiskan masjid di Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ) ini merupakan satu – satunya Lembaga Amil Zakat yang sudah sah dan legal sesuai amanat UU No 23 Tahun 2011 tentang Zakat, Pasal 37 yang menerangkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. Dan saat ini hanya LAZ MRBJ di Bintaro Jaya sektor 9 yang ada di Provinsi Banten yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal ini dari kantor Kementerian agama melalui Baznas.

“Dalam kesempatan ini kami LAZ MRBJ kembali ingin mengajak kepada masjid – masjid di Tangsel yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah sebagai lembaga Amil zakat, maka kami mengajak untuk dapat bernaung kepada LAZ MRBJ. Karena hanya masjid – masjid yang telah memiliki izin dari pemerintah saja yang boleh mengumpulkan dana zakat dari warga masyarakat. Dan sesuai ketentuan Undang-undang tentang zakat itu juga, disamping harus memiliki Lembaga Amil Zakat yang telah disahkan oleh pemerintah, perputaran dana zakat mal yang ada di masjid tersebut juga harus minimal ada 3 milyar rupiah setiap tahunnya,” pungkas Ustadz M Rofiq. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.