FORBEST Kota Tangsel TOLAK Dan Serukan Anggota DPR RI SOBEK-SOBEK Draf RUU HIP !!!

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Karena Pancasila merupakan dasar negara dan dijelaskan dalam UUD 1945 yang merupakan sebuah kesepakatan bersama oleh para pendiri bangsa yang TIDAK PERLU di Down Great menjadi sebuah Undang-Undang. Hal tersebut disampaikan oleh Ustadz H Arif Wahyudi Ketua Forum Bersama (Forbest) Kota Tangsel saat menggelar pertemuan bersama para anggota Forbest Kota Tangsel yang terdiri dari berbagai macam organisasi, kelompok, lintas agama, suku dan golongan pada Senin (22/06/2020) sore hingga malam, di RM Sate Paijo, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Hadir dalam pertemuan besar Forbest Kota Tangsel tersebut antara lain, Ustadz H Arif Wahyudi Ketua Forbest Kota Tangsel, H Yoyok tokoh masyarakat Kota Tangsel, Ustadz HM Sartono Aktivis Masjid Kota Tangsel,

Ketua IKADI Kota Tangsel Ustadz Komaruddin Akyas, I Gede Artha perwakilan Hindu Kota Tangsel, Ustadzah San Soesilawati (Ustadzah Susan) Ketua Pengurus Daerah (PD) Persaudaraan Muslimah (Salimah ) KotaTangsel, Ustadz Martha Bachtiar, Ustadz Ajid Bangun, Ustadz Tursilo Phd dan H. Ismukandar (perwakilan FMMB), Ketua FDKM Kota Tangsel Ustadz Arif Faathir Hidayat, Susi Karnawaty Aktivis Perempuan Kota Tangsel, Ustadz Budi Iswanto Ketua FUIB (Forum Umat Islam Bersatu) Kota Tangsel, H Suparman (Aktivis dan Intelektual Muslim Kota Tangsel), KH Abu Yasir Kamino (tokoh Muslim Kota Tangsel), Ustadz Arief Jamaludin Ketua FDM Al Kautsar BSD, Ustadz Nurjamil Ketua DKM Jabal Ar Rahmah Vila Dago Pamulang serta H Wahyu Ketua Laskar Anggrek Kota Tangsel.

Secara eksklusif hanya kepada MediaBantenCyber.co.id, Ketua Forbest Kota Tangsel Ustadz Arif Wahyudi mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Forbest Kota Tangsel pada hari ini merupakan sebuah Kebulatan Tekad dari seluruh anggota Forbest Kota Tangsel yang anggotanya SANGAT BESAR dari berbagai organisasi dan kelompok masyarakat. Yang pada intinya Forbest Kota Tangsel menyatakan sikap MENOLAK draf RUU HIP yang sedang dibahas oleh anggota DPR RI. 

“Mengapa Forbest menolak, karena dalam draf RUU HIP tersebut mencoba untuk MEMERAS nilai-nilai Pancasila dari Lima sila menjadi Tiga sila (Trisila) dan bahkan nantinya hanya menjadi Satu sila saja. Dan hal tersebut sudah sangat jelas akan MENGHILANGKAN Filosofi dari Pancasila tersebut,” tandas Ustadz Arif Wahyudi.

Hal senada disampaikan oleh Drs I Gede Artha selaku perwakilan umat Hindu di Kota Tangerang Selatan. I Gede Artha menyatakan dirinya SANGAT MENYESALKAN dengan adanya draf RUU HIP yang sedang dibahas oleh DPR RI tersebut.

“Kami minta pembahasan draf RUU HIP tersebut DIHENTIKAN, karena tidak ada Urgensi dan Substansinya RUU HIP tersebut untuk dibahas. Selama ini tidak ada hal apapun yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan dasar negara kita Pancasila. Semua warga masyarakat Indonesia dapat hidup rukun dan damai dengan nilai-nilai dalam Pancasila. Karena Pancasila selama ini sudah sangat jelas mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selama ini Pancasila telah mengatur tata kelola kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara, tidak ada gesekan apapun ditengah kehidupan masyarakat, lalu apa urgensinya mau merubah Pancasila dari Lima Sila menjadi Trisila,” tandas I Made Artha.

Sementara itu, Ustadzah San Soesilawati yang akrab disapa Ustadzah Susan selaku Ketua Pengurus Daerah (PD) Persaudaraan Muslimah (Salimah) Kota Tangsel menyatakan bahwa, sangat tidak elok dan pantas ditengah suasana kesusahan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia menghadapi wabah pandemi virus Corona atau Covid-19, dimana kehidupan ekonomi rakyat juga sedang sangat kesusahan tiba-tiba muncul masalah draf RUU HIP yang menyangkut masalah ideologi bangsa dan yang menyangkut persatuan dan kesatuan bernegara tetapi diam-diam dibahas dan digulirkan dalam suasana keprihatinan rakyat Indonesia seperti saat ini.

“Draf RUU HIP itu aneh dan tidak masuk akal sehat logika dalam tatanegara berbangsa dan bernegara. Bagaimana mungkin sebuah Undang-Undang yang kedudukkannya berada dibawah Undang-Undang Dasar mau mengatur dan mengutak-atik Undang-Undang di atasnya yang lebih tinggi kedudukannya. Apalagi yang dibahas adalah Pancasila yang merupakan ruh bangsa dimana segala aktivitas kehidupan warga masyarakatnya bersumber dari sana yaitu Pancasila. Merubah Pancasila berarti kita akan merubah seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang selama ini sudah dengan susah payah kita mempertahankannya dengan tetesan darah, jiwa dan raga serta air mata seluruh rakyat Indonesia,” tegas Ustadzah Susan.

Dalam pertemuan Forbest Kota Tangsel tersebut juga dilakukan kebulatan tekad yang menyatakan bahwa, Mengganti sila pertama menjadi Ketuhanan yang Berkebudayaan adalah RADIKAL, Mengganti Pancasila menjadi Trisila adalah TERORIS dan Forbest Kota Tangsel juga MENUNTUT kepada DPR RI untuk segera MENCABUT dan MEROBEK-ROBEK draf RUU HIP karena tidak bermanfaat bagi bangsa dan negara serta rakyat Indonesia. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.