FORBEST Tangsel TOLAK KERAS Undang Undang Kontroversial Omnibus Law

waktu baca 4 menit
Kamis, 8 Okt 2020 23:05 484 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Mencermati dan mengamati kondisi sosial politik yang terjadi saat ini di tengah masyarakat Indonesia, baik skala lokal maupun nasional terkait pengesahan Undang-undang Kontroversial Omnibus Law atau Undang Undang Cipta Lapangan Kerja (UU CILAKA) oleh DPR RI bersama Pemerintah yang drafnya diusulkan oleh Pemerintah dan ditetapkan oleh DPR RI pada rapat paripurna Senin malam, 5 Oktober 2020 yang memancing PENOLAKAN yang sangat MASIF dari mayoritas rakyat Indonesia dalam bentuk pernyataan sikap dan juga DEMONSTRASI dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar dan elemen masyarakat lainnya secara luas.

Dan mencermati situasi yang sangat kritis tersebut, dan bertempat di RM Sate Paijo, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, FORBEST Tangsel (Forum Bersama Tangerang Selatan) memandang bahwa Undang Undang Cipta Lapangan Kerja (UU CILAKA) tersebut SANGAT BERPOTENSI merugikan bangsa Indonesia khususnya kalangan pekerja serta beralihnya penguasaan sumber daya alam kepada sebagian kecil penguasa – pengusaha, serta pemodal asing yang tertuang pada poin – poin berikut ini. 

Pernyatan sikap Forbest Tangsel tersebut dihadiri oleh beberapa Ketua Ormas anggota Forbest Tangsel, seperti, Dr H Burhanuddin Yusuf Ketua PDM Muhammadiyah Kota Tangsel, Wakil Presidium FMMB BSD Ustadz Ajid Bangun, Ustadzah Hj Susan San Soesilawati Sekretaris Forbest Tangsel yang juga Ketua PD Salimah Kota Tangsel, Milzam Elkarami Bahar Ketua KARIB (Keluarga Remaja Islam BSD), Ustadz H Tito Waluyo Rudianto Ketua Pembina Yayasan Relawan Aksi Annaba, Ketua Forum DKM Tangsel Ustadz Arif Faathir, Tjahja Gunawan Aktivis masjid BSD yang juga mantan wartawan. Adapun poin – poin dan catatan sangat penting yang disampaikan oleh Forbest Tangsel adalah sebagai berikut :

  1. Kemudahan dan pelonggaran bagi pihak asing dalam penguasaan aset dan sumber daya alam berupa penghapusan persyaratan yang penting dalam perizinan serta penumpukan kekuasaan ke pusat yang dipegang langsung oleh presiden dengan mengabaikan partisipasi dan peran daerah serta masyarakat.
  2. Membuka seluas – luasnya masuknya tenaga kerja asing ke seluruh sektor bisnis dan industri pada setiap level dan kompetensi tanpa batasan dan aturan yang jelas, sehingga mengurangi peluang dan tidak memberikan kesempatan bersaing secara adil kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak di negerinya sendiri.
  3. Ketidakjelasan dan berkurangnya hak – hak buruh dan pekerja dalam hal Cuti, Pesangon, Outsourcing, PHK, UMR, Training dan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha dan mengabaikan nilai – nilai kemanusiaan.
  4. Ketidakjelasan sanksi hukum bagi pihak yang melanggar UU tersebut sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan, ketidakteraturan dan kerusakan pada seluruh sektor ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia.
  5. Pembahasan UU yang tidak transparan dan terburu – buru dengan tidak melibatkan para ahli dan masyarakat luas untuk memberikan masukan dan aspirasi dalam perumusan undang undang tersebut sangat berpotensi menguntungkan pihak pemodal dengan mengabaikan kepentingan bangsa dan negara.
  6. Proses pengambilan keputusan yang secara kasat mata tidak mencerminkan budaya bermusyawarah yang baik dan arogansi sepihak dari pimpinan DPR RI adalah merusak nilai etika dan moral bangsa serta mengabaikan fungsi DPR RI yang seharusnya menampung aspirasi rakyat melalui wakil – wakilnya dalam perumusan dan penetapan UU.
  7. Penetapan UU Cipta Lapangan Kerja (UU CILAKA) yang memicu gelombang kemarahan dan unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa, pelajar dan masyarakat luas justru memunculkan masalah baru yang semakin membahayakan stabilitas politik dan ekonomi di tengah permasalahan pandemic COVID-19

Maka dengan ini Forum Bersama Tangerang Selatan atau FORBEST Tangsel bersama seluruh elemen masyarakat yang bergabung di dalamnya membuat “PERNYATAAN SIKAP”

“MENOLAK DAN MEMINTA DICABUTNYA UU OMNIBUS LAW/UU CIPTA LAPANGAN KERJA (UU CILAKA)”

“MENYERUKAN KEPADA PEMERINTAH DAN DPR RI UNTUK MENGHENTIKAN BERBAGAI PEMBAHASAN UU DAN PEMBUATAN KEBIJAKAN YANG BERSIFAT KONTROVERSI YANG MEMANCING REAKSI KERAS DARI MASYARAKAT”

“MENYERUKAN KEPADA PEMERINTAH DAN DPR RI UNTUK FOKUS PADA PENANGANAN PANDEMIC COVID-19”

Demikian rilis dan Pernyataan Sikap yang disampaikan oleh Forbest Tangsel yang diterima oleh MediaBantenCyber.co.id pada Kamis (08/10/2020) petang dan ditandatangani oleh Ustadz H Martha Bachtiar selaku Pelaksana tugas (Plt Ketua Forbest Tangsel dan juga Ustadzah Hj Susan San Soesilawati selaku Sekretaris Forbest Tangsel. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA