MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Mencermati dan mengamati kondisi sosial politik yang terjadi saat ini di tengah masyarakat Indonesia, baik skala lokal maupun nasional terkait pengesahan Undang-undang Kontroversial Omnibus Law atau Undang Undang Cipta Lapangan Kerja (UU CILAKA) oleh DPR RI bersama Pemerintah yang drafnya diusulkan oleh Pemerintah dan ditetapkan oleh DPR RI pada rapat paripurna Senin malam, 5 Oktober 2020 yang memancing PENOLAKAN yang sangat MASIF dari mayoritas rakyat Indonesia dalam bentuk pernyataan sikap dan juga DEMONSTRASI dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar dan elemen masyarakat lainnya secara luas.
Dan mencermati situasi yang sangat kritis tersebut, dan bertempat di RM Sate Paijo, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, FORBEST Tangsel (Forum Bersama Tangerang Selatan) memandang bahwa Undang Undang Cipta Lapangan Kerja (UU CILAKA) tersebut SANGAT BERPOTENSI merugikan bangsa Indonesia khususnya kalangan pekerja serta beralihnya penguasaan sumber daya alam kepada sebagian kecil penguasa – pengusaha, serta pemodal asing yang tertuang pada poin – poin berikut ini.
Pernyatan sikap Forbest Tangsel tersebut dihadiri oleh beberapa Ketua Ormas anggota Forbest Tangsel, seperti, Dr H Burhanuddin Yusuf Ketua PDM Muhammadiyah Kota Tangsel, Wakil Presidium FMMB BSD Ustadz Ajid Bangun, Ustadzah Hj Susan San Soesilawati Sekretaris Forbest Tangsel yang juga Ketua PD Salimah Kota Tangsel, Milzam Elkarami Bahar Ketua KARIB (Keluarga Remaja Islam BSD), Ustadz H Tito Waluyo Rudianto Ketua Pembina Yayasan Relawan Aksi Annaba, Ketua Forum DKM Tangsel Ustadz Arif Faathir, Tjahja Gunawan Aktivis masjid BSD yang juga mantan wartawan. Adapun poin – poin dan catatan sangat penting yang disampaikan oleh Forbest Tangsel adalah sebagai berikut :
Maka dengan ini Forum Bersama Tangerang Selatan atau FORBEST Tangsel bersama seluruh elemen masyarakat yang bergabung di dalamnya membuat “PERNYATAAN SIKAP”
“MENOLAK DAN MEMINTA DICABUTNYA UU OMNIBUS LAW/UU CIPTA LAPANGAN KERJA (UU CILAKA)”
“MENYERUKAN KEPADA PEMERINTAH DAN DPR RI UNTUK MENGHENTIKAN BERBAGAI PEMBAHASAN UU DAN PEMBUATAN KEBIJAKAN YANG BERSIFAT KONTROVERSI YANG MEMANCING REAKSI KERAS DARI MASYARAKAT”
“MENYERUKAN KEPADA PEMERINTAH DAN DPR RI UNTUK FOKUS PADA PENANGANAN PANDEMIC COVID-19”
Demikian rilis dan Pernyataan Sikap yang disampaikan oleh Forbest Tangsel yang diterima oleh MediaBantenCyber.co.id pada Kamis (08/10/2020) petang dan ditandatangani oleh Ustadz H Martha Bachtiar selaku Pelaksana tugas (Plt Ketua Forbest Tangsel dan juga Ustadzah Hj Susan San Soesilawati selaku Sekretaris Forbest Tangsel. (BTL)
Tidak ada komentar