MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Memandang sangat pentingnya untuk memastikan transparansinya dalam proses penganggaran uang rakyat, Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan, menolak pola dan cara – cara pembahasan rancangan anggaran antara eksekutif (Pemkot Tangsel) dengan Legislatif (DPRD Kota Tangsel) yang tidak transparan. Hal tersebut disampaikan oleh Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel saat menggelar Konferensi Pers dengan puluhan media online dan elektronik pada Rabu (20/11/2019) siang, diruang Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel. Hadir dalam kesempatan tersebut Ferdiansyah Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel didampingi seluruh anggota Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel seperti, Alexander Prabu, Aji K Bromokusumo serta Emabuella Rida.
Menurut Alex Prabu selaku juru bicara dalam konferensi pers tersebut, transparansi rancangan penggunaan anggaran oleh pihak eksekutif merupakan hak rakyat yang tidak boleh dikebiri. transparansi dalam proses pembahasan termasuk informasi publik di dalamnya, sudah dijamin oleh Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 yang diturunkan kebeberapa aturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010, Perpres Nomor 55 Tahun 2012 serta Inpres Nomor 17 Tahun 2011, hingga ke level teknis yakni Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 dan juga Intruksi Mendagri Nomor 188.52/1797/SJ/2012.
“Adalah sangat penting bagi PSI untuk memastikan kualitas APBD Kota Tangsel, dimana setiap rupiah uang rakyat diperuntukkan sebesar – besarnya bagi kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat dan kemajuan Kota Tangsel. Dengan pembahasan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) yang terkesan sangat terburu – buru dan dalam waktu yang terlalu sangat singkat, Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel menolak, karena mengkhawatirkan kualitas dari hasil pembahasan RKA tersebut,” tandas Alex Prabu.
Ditambahkan oleh anggota Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Aji K Bromokusumo bahwa, dokumen resmi RKA tersebut baru diterima Fraksi PSI pada hari ‘H’, hal tersebut menyebabkan tidak adanya waktu yang cukup dari para anggota Dewan, khususnya Fraksi PSI untuk mendalami dan menelaah secara baik dan maksimal Rancangan Kegiatan Anggaran para OPD untuk satu tahun kedepan tersebut, karena hanya Dua hari saja untuk membahas 33 RKA para OPD tersebut.
“Apalagi dari 33 OPD yang ada, ada salah satu OPD yaitu Kepala OPD Dinas Kominfo Kota Tangsel yang tidak hadir,” ungkapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kota Tangsel, Tegas meminta penundaan pengesahan APBD Kota Tangsel.
“Penundaan pengesahan APBD tahun 2020 tersebut sangat penting, untuk memastikan bahwa penganggaran setiap rupiah uang rakyat harus dibahas tuntas agar manfaatnya benar – benar dirasakan oleh masyarakat lapisan bawah,” tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Julham Firdaus Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Kota Tangsel, saat dikonfirmasi MediaBantenCyber.co.id (MBC) di sekretariat Bamus Kota Tangsel menyatakan, Bamus Kota Tangsel sangat mendukung terkait masalah transparansi penggunaan anggaran oleh pihak eksekutif. Transparansi penggunaan anggaran tersebut sangat penting agar seluruh masyarakat Kota Tangsel termasuk ormas Bamus Tangsel dapat melihat apakah penggunaan anggaran uang rakyat tersebut telah dilaksanakan dan dilakukan dengan baik dan tepat sasaran atau tidak.
“Tugas ormas seperti Bamus Tangsel ini memang mengawasi penggunaan anggaran uang rakyat oleh eksekutif. Jika penggunaan anggaran uang rakyat tersebut dilakukan dengan baik dan tepat sasaran, maka Bamus Tangsel tanpa segan dan ragu akan mengapresiasinya. Akan tetapi jika penggunaan anggaran uang rakyat tersebut tidak tepat saaran dan diselewengkan, maka Bamus Tangsel tanpa ragu pula akan mengkoreksi dan mengkritiknya dengan tajam, obyektif dan konstruktif untuk membangun. Bamus Tangsel tidak benci kepada eksekutif, yang dibenci Bamus Tangsel adalah kebijakan eksekutif yang tidak berpihak pada rakyatnya,” pungkas Julham Firdaus. (BTL)