Gara-gara RKUHP, Wartawan Terancam Pidana Jika Meliput Peradilan

JAKARTA – MBC || Peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar menyebut Pasal 281 dalam Draf revisi Kitab Undang – undang Hukum Pidana (RKUHP) mengencam kebebasan media massa. Terutama, dalam menyiarkan atau memberitakan tentang Peradilan.

“Kebebasan (Yang Terancam) tidak hanya Advokat, tapi juga Teman – teman Media dan para Pencari Keadilan,” kata Erwin dalam Diskusi di Jakarta, Minggu, 1 September 2019

Menurut Erwin, Pasal tersebut mengatur tentang Delik Contempt Of Court atau tindak Pidana terhadap Proses peradilan. Salah satu butir Pasal 281 mengatur Pidana bagi mereka yang secara melawan Hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi Independensi hakim. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 1 Tahun atau Denda paling banyak Rp 10 Juta.

“Karena mau tidak mau kawan media kan berinteraksi banyak dalam menyampaikan pandangan (Tentang Peradilan),” ungkapnya.

Bagi Erwin, Pasal tersebut tidak mengatur ukuran jelas terkait batasan mana yang dibolehkan untuk direkam dan dipublikasikan. Ia berpendapat, aturan tersebut memposisikan semua orang yang dianggap berbeda pandangan dengan Hakim terancam Pidana.

Dilansir Mediabantencyber dari Metrotvnews, menurut Erwin, bila aturan itu dihubungkan dengan beberapa regulasi, khususnya Undang – undang (UU) Pers atau UU Advokat, akan mengancam ketentuan Lex Spesialis atau Hukum yang bersifat khusus. Solusinya, kata Dia, pasal ini dibuang dalam RKUHP.

Ia meyakini tidak ada satu pun landasan Hukum yang membenarkan adanya Pasal tersebut. “Pemerintah harus agak khusus memberikan Perhatian kepada Pasal ini. Pasal ini juga menjauh dari Realitas situasi Peradilan kita,” ujar Erwin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.