MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kerja 1 (Wlkp-1) baru saja dilantik pada bulan Agustus 2024 yang lalu oleh PJ Gubernur Provinsi Banten, dan saat ini sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan banyak menangani perkara sengketa yang dialami oleh konsumen. Dan menurut Henry, BPSK Provinsi Banten wilayah kerja 1 (Wlkp-1) hadir untuk membantu masyarakat sebagai Konsumen.
Sebagai salah satu contoh pelaksanaan tugas dan fungsi BPSK Provinsi Banten yaitu pada hari Rabu, sore tanggal 20 November 2024 pukul 15.00 Wib, dirinya bersama rekan- rekan BPSK Provinsi Banten melakukan sidak dengan melaksanakan tugas survey lapangan atas perkara konsumen No.002/B/BPSKWKP1.BTN/X/2024, antara Zulfikar Munir (Konsumen) melawan PT. Restu Jaya Barata/ Omnia Hills/ Ahmad Rajab A( Developer/ Pelaku Usaha).
Dimana total kerugian sebesar Rp500 juta rupiah, dengan objectnya adalah rumah Kavling 17 Type 55/50 dengan luas bangunan 55 m2. Catatan Perjanjian serah terima dan AJB dijanjikan oleh developer PT. Restu Jaya Barata / Omnia Hill paling lambat tanggal 15 Agustus 2023. Namun pada kenyataannya hingga sampai sekarang bangunan masih belum selesai dan juga surat-surat serta AJB tidak kunjung dilakukan.
Diduga developer pelaku usaha atas nama PT Restu Jaya Barata/ Omnia Hills/ Ahmad Rajab A(developer/pelaku usaha) telah melakukan WANPRESTASI dan harus segera mempertanggungjawabkan secara hukum.
“Syukur alhamdulillah, Saya bersama tim dari BPSK Banten telah dapat hadir bersama unsur Forkopimda, dan pihak-pihak terkait, seperti perwakilan Dinas Perkimda, dinas DMTSP, Camat, Babinsa, Binamas serta pihak RW (yang merupakan pemilik tanah/lahan). Dan sidang selanjutnya akan dilakukan setelah diskors satu minggu karena adanya jadwal pilkada. Dan sidang lanjutan ini akan mengundang pihak RW sebagai pemilik tanah untuk didengarkan pendapatnya,” tutur Henry.
Dalam kesempatan ini, Hendry berkesempatan untuk memperkenalkan anggota tim yang turut hadir pada sidak lapangan tersebut, antara lain, Ketua BPSK Yuniarso, S.Sos.,MM, Wakil ketua Henry Suhardja, S.E.,MH. , Andre Elvandes, S.H dan jajarannya.
Sambung Henry, atas dilaksanakan nya kegiatan sidak ke lapangan ini menjadi bukti bahwa BPSK Banten telah melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya untuk wilayah Tangerang Raya. Hendri menegaskan bahwa hadirnya BPSK Provinsi Banten untuk membantu masyarakat sebagai pihak konsumen.
“Bagi masyarakat Banten yang membutuhkan bantuan BPSK wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dapat melakukan pengaduan masyarakat kepada BPSK melalui hotline: 087711991017, dan dapat juga melalui Instagram (IG) yaitu mengadu ke IG bpskwkp1_official. Semua pengaduan masyarakat/konsumen akan ditangani secara gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Adapun alamat lengkap Sekretariat BPSK Provinsi Banten WKP1 Tangerang Raya yang juga sekaligus sebagai tempat persidangan, yaitu di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang.
“Kalau masyarakat umum mungkin lebih mengenalnya tempat kantor BPSK di kawasan sekitar Samsat Tangerang, Cikokol,” pungkas Hendry Suhardja, Wakil ketua BPSK Provinsi Banten.(Are/Red-MBC)
Tidak ada komentar