Jokowi Presiden Yang KALAH Melawan Mafia Tanah !!!

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Nov 2022 19:30 627 Redaksi

Oleh: Beathor Suryadi (Mantan Anggota KSP Kepresidenan Jokowi) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Sudah 3 kali ganti Kapolri, tetapi mafia segala urusan semakin banyak, malah aparat Polisi menjadi Mafia kasus perkara dan juga Tambang. Dua kali ganti Menteri ATR BPN, target tangkap beking Mafia berbagai kasus  belum ada yang berhasil ditangkap, kasus mangkrak semakin menumpuk, kasus lama tidak selesai maka kasus baru ikut menumpuk._____________Baca Juga : Presiden Jokowi, Pelayanan Publik dan Perampasan Tanah

Ada kasus 60 tahun, 40 tahun, 30 tahun dan akan terus berlama lama tidak terselesaikan
Pak Jenderal kumis 100 hari kerja belum nampak trobosannya, diharapkan mengganti BIROKRAT BUSUK, malah hanya mampu mengganti Seragam kerja Kementeriannya (ATR/BPN).

Seharusnya Pak Hadi benahi personil Birokratnya, mengganti Pejabat lama dengan wajah baru, membenahi aturan Kementeriannya terutama PerMen No 6 tahun 2013 pasal 12 KETERBUKAAN TENTANG WARKAH.

Baca Juga : Relawan WLJ Sebut, Janji Presiden Jokowi Berantas Mafia Tanah dan Beking-Bekingnya Hanya Omong Kosong!

Pemerintah yang melayani warganya, mendahulukan adu data dokumen kepemilikan tanah, bukan mempidanakan Rakyat pemilik Lahan dan selama di penjara tanahnya dirampas!!!

Baca Juga : Mafia Tanah Program Prioritas PTSL Presiden Jokowi Diduga Merajalela di Kabupaten Tangerang

Di Serang-Banten, warga di penjara dengan pasal 170 KUHP karena mencabut papan nama PT yang ditancapkan di lahan milik mereka sendiri. Di Cidodo Kebayoran Lama, Raja Daud ditahan untuk di sidang pasal 167 KUHP karena merusak Gembok milik Jimmi Sumitro. DiLahan yang sudah digarapnya selama 10 tahun. Saat mereka sibuk mengurus Pengadilan, lahan dan dokumennya disita Polda Metro Jaya. (BTL)

Baca Juga : Beathor Suryadi Penasehat FKMTI Kritik Presiden Jokowi dalam Pemberantasan Mafia Tanah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA