Kecamatan Sukadiri Tanggapi Aduan Warga Masyarakat Soal Bangunan Liar di Buaran Jati

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Mei 2022 21:54 523 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan Sukadiri tanggapi aduan warga Soal bangunan liar (Bangli) di atas lahan PU atau pengairan yang berlokasi di Desa Buaran Jati, RT04/04, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menanggapi hal tersebut, Sekcam Sukadiri Eka Fathussidki didampingi Kasi Trantib dan Linmas Nandang Syafe’i bergerak cepat meninjau lokasi bangunan liar (bangli) yang berada di Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri.

Baca Juga : Ironis, Oknum Petugas Patroli ‘Ngemel’ ke Toko Obat Ilegal

Dia menjelaskan, adanya aduan warga soal bangunan liar (bangli) yang berada di atas lahan pengairan di Desa Buaran Jati RT04/04 yang masuk pada SP4N – Lapor Kabupaten Tangerang. Dalam hal tersebut Pemerintah Sukadiri langsung respon terkait aduan tersebut.

Baca Juga : Ibunda Nagita Slavina: Cancel Pekerjaan Demi Cucu dan Kebaikan Tukang Sampah

“Merespon aduan yang masuk pada SP4N – Lapor, kami tinjau ke lokasi bahwa benar adanya bangunan berjenis warung berdiri di atas pengairan, dan selanjutnya memberikan arahan dan imbauan kepada pemilik bangunan akan kesadaran untuk mengembalikan fungsi lahan pengairan sebagai mestinya,” jelas Sekretaris Kecamatan Eka kepada wartawan, pada Senin (30/5/2022) siang.

Baca Juga : Kecamatan Cisauk Sajikan Pelayanan yang Nyaman Bagi Warga Masyarakatnya

“Sebetulnya bangunan tersebut masih proses pembangunan dan belum sempat beroperasi, baru 90% dia ngebangun. Dan rencananya untuk berjualan bangunannya,” sambungnya.

Di tempat yang sama Kasi Trantib dan Linmas Sukadiri Nandang Syafe’i menambahkan, merespon SP4N – Lapor terkait aduan tersebut, Pemerintah Kecamatan Sukadiri telah melakukan langkah mengedukasi dan memberikan kesadaran kepada pemilik bangunan dan menyepakati pembongkaran untuk mengembalikan fungsi lahan pengairan.

Baca Juga : Penjual Obat Tak Berizin Tramadol Minta Pemberitaan Dihapus Alasannya Cari Usaha Lain Susah

“Dihadiri Kades Buaranjati, Tokoh setempat, pemilik bangunan diberikan arahan himbauan Larangan agar bangunan di atas lahan pengairan tersebut dapat difungsikan seperti semula,” ungkapnya.

“Dan pemilik bangunan alhamdulillah dapat menerima dan siap menandatangani Surat Pernyataan untuk melakukan pengosongan atau pembongkaran selama 2 hari,” pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA